Jakarta (ANTARA News) - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan pihaknya akan tetap memproses kasus yang dilaporkan pengacara senior Otto Cornelis Kaligis, meski permohonan praperadilan Kaligis telah ditolak PN Jakarta Selatan.

"Masih (diproses), kan yang dilaporkan dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang penyidik KPK. Sekarang (kasus tersebut) masih dalam tahap evaluasi," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan pihaknya kini masih menunggu jawaban surat permohonan pemeriksaan Kaligis yang telah dilayangkan ke pengadilan.

"Surat sudah (dikirimkan), tapi belum ada jawaban," ujarnya.

Sebelumnya tim kuasa hukum pengacara Otto Cornelis Kaligis melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri atas tuduhan penculikan dan penyalahgunaan wewenang dalam penangkapan dan penahanan Kaligis.

KPK telah resmi menahan OC Kaligis pada 14 Juli 2015 terkait kasus dugaan tindakan pidana korupsi dan penyuapan di PTUN Medan, Sumatera Utara, setelah dilakukan penjemputan paksa di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat di hari yang sama.

Penahanan tersebut dilakukan KPK usai melakukan pemeriksaan terhadap OC Kaligis selama kurang lebih lima jam sejak pukul 15.50 WIB hingga pukul 21.00 WIB, dan selanjutnya KPK membawa tersangka ke Rutan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta.

Penahanan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di kantor OC Kaligis dan menemukan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pengacara tersebut pada kasus di PTUN Medan.