Putrajaya (ANTARA News) - Wilfrida Soik, warga negara Indonesia (WNI), pada sidang banding di Mahkamah Rayuan Putrajaya, Selasa diputuskan tidak bersalah melakukan pembunuhan atas dasar tindakan yang dilakukannya dikarenakan gangguan kejiwaan.

Keputusan tersebut menguatkan keputusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu yang memutuskan Wilfrida Soik tidak bersalah melakukan pembunuhan atas dasar tindakan yang dilakukannya dikarenakan gangguan kejiwaan.

Mahkamah Tinggi Kota Bharu juga memutuskan Wilfrida ditahan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru hingga mendapatkan pengampunan dari Sultan Kelantan.

Terbebasnya Wilfrida Soik dari hukuman penjara karena Jaksa menarik banding atas putusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu.

Dengan demikian maka proses hukum terhadap Wilfrida Soik telah berkekuatan hukum tetap (inkrach), demikian keterangan KBRI Kuala Lumpur yang diterima Antara, Selasa.

Dengan telah berakhirnya poses hukum Wilfrida Soik maka sesuai UU Hukum Acara Pidana di Malaysia, Wilfrida Soik melanjutkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru hingga dokter menyatakan sembuh secara total.

Penilaian dokter atas kondisi kejiwaan Wilfrida Soik akan disampaikan kepada Sultan Kelantan sebagai bahan pertimbangan pemberian pengampunan.



Sambut Gembira

Sementara itu, Duta Besar Republik Indonesia di Malaysia Herman Prayitno menyambut gembira putusan Mahkamah Rayuan yang membebaskan Wilfrida Soik dari tuntutan hukuman mati.

Dubes Herman juga menyampaikan penghargaan kepada semua pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan selama proses hukum berlangsung sehingga membuahkan hasil sesuai harapan kita semua.

Untuk mempercepat proses pembebasan Wilfrida Soik, Dubes Herman juga akan menyampaikan surat permohonan pengampunan kepada Sultan Kelantan.

Dalam sidang hari ini, selain Satgas KBRI, juga telah hadir Prabowo Subianto yang selama ini memberikan perhatian dan dukungan terhadap pembelaan Wilfrida Soik.

Sebagaimana diketahui, Wilfrida Soik telah dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap majikannya yang dilakukan pada bulan Desember 2010.

Wilfrida Soik merupakan korban perdagangan orang yang dikirim bekerja ke Malaysia tanpa melalui prosedur yang benar. Saat dikirim ke Malaysia, Wilfrida masih di bawah umur sebagaimana terbukti dari hasil pengujian tulang dan keterangan Pastor Paroki.

"Kasus Wilfrida Soik menjadi pembelajaran yang sangat berharga akan pentingnya proses penempatan TKI sesuai UU. No.39 Tahun 2004 dan pentingnya memperkuat pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang maupun pengiriman TKI tidak sesuai prosedur," tegasnya.