Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin, menetapkan 765 pasangan calon di 257 daerah sebagai peserta Pilkada serentak 2015.
Hingga pukul 20:40 WIB, masih ada empat daerah yang belum mengumumkan hasil penetapan pasangan calonnya sehingga jumlah pasti bertambah.
"Empat daerah yang masih melakukan rapat pleno penetapan tersebut adalah Kabupaten Karo, Kabupaten Nabire, Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Selayar," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam konferensi pers di Kantor KPU.
KPU juga masih menunggu penetapan di tiga daerah --Kota Surabaya, Kota Samarinda, dan Kabupaten Pacitan--- karena ketiganya daerah yang mendapatkan tambahan pasangan calon pada perpanjangan pendaftaran.
Rincian pasangan calon yang memenuhi syarat adalah 20 pasangan calon di tingkat provinsi, 644 di tingkat kabupaten, dan 101 di tingkat kota.
Dari 20 pasangan calon di tingkat provinsi, 19 pasangan calon maju berdasarkan dukungan partai politik dan satu pasangan calon perseorangan.
Di tingkat kabupaten, dari 644 pasangan calon yang telah ditetapkan, 544 pasangan calon diusung partai politik dan 100 perseorangan.
Di tingkat kota, 101 pasangan calon yang telah ditetapkan terdiri dari 81 pasangan calon hasil dukungan partai politik dan 20 perseorangan.
Daerah yang telah menetapkan pasangan calon lebih dari dua akan mengundi nomor urut dalam satu hingga dua hari setelah penetapan secara terbuka.
Masa kampanye dilakukan tiga hari pascapenetapan atau 27 Agustus 2015, dan berlangsung hingga 5 Desember 2015 atau sebelum masa tenang.
Proses penetapan pasangan calon dilakukan KPU masing-masing daerah dalam rapat pleno tertutup yang wajib diumumkan secara terbuka kepada publik.
Konferensi pers juga dihadiri lima Anggota KPU, yaitu Juri Ardiantoro, Arief Budiman, Ida Budhiati, Hadar Nafis Gumay, dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
KPU nyatakan 765 pasangan calon Pilkada penuhi syarat
24 Agustus 2015 22:22 WIB
Ketua KPU Husni Kamil Manik (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Pewarta: Calvinantya Basuki
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015
Tags: