Jayapura (ANTARA News) - Dua warga negara Papua Nugini (PNG) ditangkap diperbatasan RI-Papua Nugini (PNG) karena membawa dua kilogram ganja kering.

Kedua warga negara PNG yakni Ronald Koware (18) dan Joe Wanefo (17) ditangkap saat membawa ganja yang diisi ke dalam karung beras dan kantong plastik hitam, saat melintas di kampung Skofro, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom, Sabtu (22/8).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Patrige di Jayapura, Senin mengatakan, kedua warga negara PNG itu ditangkap berkat laporan dari kepala kampung Skofro Soleman Krom ke Bripka Jafis Mote tentang masuknya dua warga negara PNG yang membawa barang mencurigakan.

Mendapat laporan tersebut Bripka Mote bersama rekannya Brigadir Emanuel Kakaipman ke kampung Skofro dan saat memasuki kampung tersebut bertemu dengan kedua warga negara PNG.

Saat ini kedua warga negara PNG masih ditahan di Polres Keerom untuk diperiksa, kata Kombes Patrige seraya mengakui, dari laporan yang terungkap Kampung Skofro merupakan salah satu kampung yang berbatasan langsung dengan PNG.

Akibatnya kawasan itu senantiasa dijadikan pintu keluar-masuk bagi WN PNG dan WN RI saat membawa barang-barang terlarang termasuk ganja, kata Kombes Patrige.