"Seorang tersangka E alias ES melakukan aksi kejahatannya saat mendekam di LP Cipinang," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto, di Jakarta Minggu.
Petugas meringkus lima tersangka yakni E alias ES, AG alias A dan YWR alias JT, MFH dan S di tempat yang berbeda di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Sugiarto menuturkan tersangka E merupakan residivis kasus pemalsuan kartu ATM yang telah selesai menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang Jakarta Timur sekitar April 2015.
Petugas membekuk E di Tanjung Duren Jakarta Barat pada 8Agustus 2015, AG dan YWR di Pademangan Jakarta Utara pada 4 Agustus 2015, MFH dan S di Pasar Pramuka Jakarta Pusat pada 5 Agustus 2015.
Kepala Unit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Teuku Khadafi, menjelaskan tersangka E membeli kartu dan PIN yang telah dimasukkan ke kartu ATM palsu melalui tiga website.
"Saat mendekam di LP Cipinang, E membeli data nasabah melalui tiga website menggunakan fasilitas internet telepon selular," ujar Arsya.
Penjual kartu ATM palsu itu mengirimkan PIN dan kartu ATM palsu yang telah dicetak atasnama nasabah bank ke kantor Pos, selanjutnya tersangka E menyuruh temannya mengambil kiriman paket itu.
Usai menerima kartu ATM palsu itu, E juga menyuruh temannya membeli sejumlah telepon selular menggunakan kartu tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 26 kartu ATM palsu, satu unit laptop "Toshiba", satu unit mesin cetak, satu unit komputer, beberapa unit telepon selular dan enam lembar KTP palsu.