Bekasi (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, mengaku kesulitan melakukan penangkapan terhadap buron dugaan kasus penjualan Tempat Pemakaman Umum Sumurbatu berinisial GS.

"Beberapa waktu lalu sempat di kabarkan tersangka berada di daerah Garut, Jawa Barat. Tapi saat dilacak sudah menghilang," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Ferly Sarkowi di Bekasi, Jumat.

GS sebelumnya melarikan diri setelah kalah dalam sidang praperadilan kasus penjualan lahan TPU milik Pemkot Bekasi di Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, seluas 1,1 hektare pada 2010 kepada pengembang perumahan.

GS yang merupakan mantan staf Pertanahan Kota Bekasi resmi berstatus sebagai buron pada Juli 2015.

GS diduga terlibat sebagai perantara jual beli lahan milik Pemkot Bekasi antara tersangka N selaku mantan Camat Bantargebang, S mantan Lurah Sumurbatu, dan pihak pengembang Bekasi Timur Regency.

Lahan yang sedianya diperuntukkan TPU itu, kini telah berubah menjadi perumahan yang dihuni sekitar 75 kepala keluarga dari 300 rumah yang sudah berdiri.

Kejari Kota Bekasi telah menyita lahan perumahan itu pada awal Agustus 2015 karena dianggap menjadi barang bukti atas kerugian keuangan pemerintah sebesar Rp1,2 miliar.

Ferly menambahkan, hilangnya GS dipastikan tidak akan menghalangi jalannya proses hukum kasus tersebut.

"Status GS sebagai tersangka tidak akan menghalangi proses hukum dari perkara ini. Bahkan jika nantinya GS belum tertangkap dan berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan, kasusnya dapat terus berjalan," katanya.