Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, melanjutkan sidang permohonan praperadilan terdakwa kasus dugaan penyuapan terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Otto Cornelis Kaligis.
Dalam sidang yang dimulai pada pukul 09.15 WIB tersebut, hakim Suprapto menyampaikan bahwa pembacaan keputusan praperadilan akan dilakukan pada Senin (24/8) pekan depan pukul 09.00 WIB.
Sidang praperadilan pada Rabu (19/8) lalu menghadirkan sejumlah saksi, ahli, dan alat bukti baik dari pihak pemohon (OCK) dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kita hadirkan tujuh saksi fakta dan dua orang ahli," ujar salah seorang kuasa hukum Oktolin Hutagalung saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8).
Saksi fakta yang dihadirkan, ujarnya, merupakan orang yang mengetahui kondisi OC Kaligis saat ditangkap KPK.
Sedangkan saksi fakta tersebut terdiri dari keluarga dan karyawan OC Kaligis. Dengan fokus terhadap anggota keluarganya yang berjumlah sekitar empat hingga lima orang.
Selain menghadirkan saksi fakta dan ahli, pihak pemohon juga membawa 32 barang bukti dalam persidangan tersebut.
Agenda yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut merupakan lanjutan dari pembacaan permohonan yang telah disampaikan pihak pemohon dalam sidang sebelumnya, Selasa (18/8).
KPK menahan OC Kaligis pada 14 Juli 2015 terkait kasus dugaan tindakan pidana korupsi di PTUN Medan, Sumatera Utara, setelah dilakukan penjemputan paksa di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Penahanan tersebut dilakukan KPK usai melakukan pemeriksaan terhadap OC Kaligis selama kurang lebih lima jam sejak pukul 15.50 WIB hingga pukul 21.00 WIB, dan selanjutnya KPK membawa tersangka ke Rutan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta.
Penahanan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di kantor OC Kaligis dan menemukan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pengacara tersebut pada kasus di PTUN Medan.
PN Jaksel gelar lanjutkan sidang praperadilan Kaligis
21 Agustus 2015 12:50 WIB
Suasana sidang perdana Praperadilan pengacara OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8). (ANTARA FOTO/Fanny Kusumawardhani)
Pewarta: Roy Rosa Bachtiar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015
Tags: