Investor Tiongkok buka pabrik nikel di Penajam
Ilustrasi. Dua orang petugas PT Bintang Smelter Indonesia (grup PT IFISHDECO) melintas di depan sejumlah alat berat di lokasi pembangunan pabrik pengolahan biji nikel atau Smelter Nickel Ore di Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Jumat (15/8). Smelter milik PT Bintang Smelter Indonesia (grup PT IFISHDECO) tersebut berdiri di atas lahan 70 jektar dengan kapasitas produksi hasil akhir nikel Pig Iron (NPI) sebesar 1000.000 ton per tahun, dan ditargetkan selesai dibangun pada akhir tahun 2015 dengan dana investasi mencapai 100.000.000 dolar AS. (ANTARA FOTO/Lucky R)
"Investor dari Tiongkok itu akan berinvestasi hampir sama dengan biaya pembangunan jembatan penghubung Penajam-Kota Balikpapan, yakni sekitar Rp5 triliun," ungkap Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar, dihubungi di Penajam, Kamis.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kata Yusran Aspar, tengah menyiapkan lahan untuk lokasi pembangunan pabrik pengolahan nikel di Kawasan Industri Buluminung seluas 50 hektar.
Namun persiapan lahan untuk membangun pabrik nikel tersebut lanjut Yusran Aspar, masih terkendala izin dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur.
Untuk pembuatan sertifikat pinjam pakai lahan atau HGU (hak guna usaha) tersebut tambah Yusran Aspar, BPN Provinsi Kalimantan Timur meminta dibuatkan analisis sampak lingkungan (Amdal).
"Tetapi menurut saya, HGU tidak perlu Amdal, kecuali untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), baru diperlukan," ujarnya.
Investor dari Tiongkok tersebut tambah Yusran Aspar, juga meminta jaminan ketersediaan listrik sebesar 150 megawatt untuk operasional pabrik pengolahan nikel tersebut karena untuk pembangunan nikel, dibutuhkan sekitar 50 megawatt dan pada tahap kedua dibutuhkan daya listrik 100 megawatt.
"Saya sudah meminta jaminan listrik untuk pembangunan pabrik pengolahan nikel itu ke PLN dan kami akan bawa langsung investor dari Tiongkok bertemu dengan Direktur PLN pusat untuk jaminan ketersediaan listrik itu," ungkap Yusran Aspar.
Pewarta: Amirullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015