Jambi (ANTARA News) - Anggota Badan Pengkajian MPR, Muslim, menilai kewenangan Komisi Yudisial (KY) harus ada batasnya, sehingga melalui revisi UU KY diharapkan tak ada lagi hakim sebagai penegak hukum yang malah terjerat hukum.

"Kita sedang kaji betul tentang kewenangan KY. Masukan dari seminar ini sangat penting. Sehingga ketika mengubah UU KY hasilnya maksimal termasuk kewenangan KY," katanya usai seminar nasional tentang penguatan kewenangan Komisi Yudisial, Jambi, Kamis.

Ia mengatakan, melalui seminar penguatan kewenangan ini MPR ingin mendapatkan masukan, karena seminar hasil kerja sama MPR dan Universitas Jambi ini diikuti oleh sejumlah pakar dan hakim.

Menurut Muslim, perlu ada batasan dalam kewenangan KY karena selama ini dirasakan berlebihan.

"Karena itu, kita tidak mau terjadi benturan sesama penegak hukum antara KY dan lembaga lainnya seperti misalnya benturan antara kepolisan dan KPK," papar politisi Partai Demokrat itu.

Dengan merevisi UU KY, lanjutnya, diharapkan tidak terjadi lagi benturan antara KY dan MA. "Egosentrisme masing-masing harus dikesampingkan dulu," ucap Muslim.

"Jangan sampai kalau direvisi seolah-olah akan melemahkan. Ini tidak boleh terjadi. Artinya lembaga negara manapun jangan mempunyai kekuasaan absolut," lanjutnya.