"Alat berat sudah turun, situasi sudah kondusif dan sudah bisa direlokasi, tidak semua bangunan dirobohkan, hanya yang dibibir sungai," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Umar Farouq pada saat penertiban Kampung Pulo, Rabu.
Dia mengatakan, pengamanan akan terus dilakukan dan jalan yang ditutup akan dibuka setelah keadaan benar-benar aman.
Dia percaya penduduk sekitar tidak akan melakukan pengrusakan di daerah tersebut, karena sehari-hari mereka mencari rezeki ditempat itu.
ANTARA di lokasi kejadian melaporkan, sekitar pukul 12.30 WIB, petugas telah menurunkan alat berat dan telah merobohkan rumah-rumah yang berada dipinggir kali.
Penertiban telah dimulai sejak pukul 08.00 WIB namun terjadi bentrokan antar warga dengan petugas.
Warga yang tak terima rumahnya dibongkar melakukan perlawanan dengan melempar batu kepada petugas dan membakar alat berat back hoe (beko) yang akan digunakan untuk menertibkan rumah.
Hingga akhirnya pemadam kebakaran dan penambahan pengamanan sebanyak satu kompi dari Brimob Polda Metro Jaya, tiga kompi dari satuan Sabhara Polda Metro Jaya dan satu unit kendaraan watercannon untuk mengamankan situasi tersebut.
Polisi pun melepaskan gas air mata untuk meredam kerusuhan yang dilakukan oleh warga. 15 orang ditangkap dengan dugaan biang dari aksi anarki tersebut.
Peristiwa tersebut pun mengakibatkan 12 polisi, dua Polisi Pamong Praja dan warga menjadi korban lemparan batu.
Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian, menyatakan akan menindak tegas perusuh anarkis saat penertiban bangunan di Kampung Pulo.
Karnavian menyesalkan peristiwa kerusuhan antara warga dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan aparat kepolisian saat penertiban bangunan rumah warga di Kampung Pulo.
Dia mengimbau masyarakat tidak bertindak anarkis dan menerima tawaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghuni rumah susun sebagai pengganti rumah yang akan ditertibkan.
Dia memastikan kondisi di Kampung Pulo sudah mereda dan kondusif, namun sejumlah petugas kepolisian dibantu Satpol PP siaga di lokasi kejadian.
Terkait tuntutan warga yang meminta ganti rugi, Tito menyatakan masyarakat tidak boleh memaksa Pemerintah Provinsi DKI mengeluarkan dana untuk ganti rugi karena melanggar aturan dan berpotensi terjadi tindak pidana korupsi.
"Kita lihat kepentingan lain, jangan paksa pemerintah lakukan pelanggaran hukum untuk membayar, nanti kena korupsi," ujar dia.
Karnavian mengapresiasi pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sudah menyiapkan rumah susun untuk warga yang terkena penertiban lebih dari 1.000 unit, serta sebanyak 400 kepala keluarga telah mendapat undian dan 170 kepala keluarga menerima kunci.
"Langkah penertiban harus dilakukan, kalau sudah banjir komplain tetapi ketika dilakukan penertiban ada beberapa warga melakukan perlawanan," kata dia.
Menurut informasi yang diterimanya, beberapa yang menolak untuk direlokasi karena mereka membangun kontrakan di tepi sungai tersebut sehingga menuntut untuk diganti rugi.
"Kami telah menempuh langkah-langkah persuasif, maka berikutnya penindakan, sekarang sudah berjalan, penertiban selesai," kata dia.