Jakarta (ANTARA News) - OC Kaligis menolak untuk menghadiri sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Terkait masalah OC Kaligis, hari ini yang bersangkutan tidak datang Yang Mulia, kami sudah mengirim surat panggilan terkait penetapan hari sidang Kamis 20 Agustus 2015 pukul 09.00 WIB yang dikirim pada 14 Agustus 2015. Bahwa terdakwa tidak mau menerima surat panggilan terkait penetapan hari sidang," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ahmad Burhanuddin dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Namun OC Kaligis menurut jaksa siap hadir.

"Tadi pagi sudah kita jemput ke rutan Guntur, hanya yang bersangkutan mengatakan sakit Yang Mulia. Ketika ia mengatakan sakit namun ia menolak untuk diperiksa dokter KPK. Yang bersangkutan menyampaikan ke dokter bahwa ia ada hipertensi, diabetes militus, itu yang disampaikan," tambah jaksa Burhan.

"Lalu kapan terdakwa dapat dihadirkan? Konkritnya terdakwa tidak bisa dihadirkan kan?" tanya ketua majelis hakim Sumpeno.

"Kondisi OC Kaligis beberapa kali dilakukan pemeriksaan kesehatan 14 Juli 2015, 15 Juli 2015, dan pada tanggal 24 Juli 2015, dimana dokter KPK yaitu dr Johanes dengan keluhan bahwa tensi agak tinggi tercatat pening, lemas, kesemutan, hipertensi dan saran dari dokter adalah dirujuk ke dokter spesialis syaraf. Atas rujukan ini kemudian Pak OC Kaligis mengirim surat ke KPK tertanggal 24 Juli 2015 yang kami terima 27 Juli yang intinya memohon untuk dilakukan medical check up menyeluruh ke dokter Terawan di RSPAD," ungkap jaksa Burhanuddin.

Demi menjaga objektivitas, kemudian penyidik mengirim surat kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar dilakukann pemeriksaan oleh IDI.

"Namun saat dijadwalkan beberapa kali dokternya belum siap karena ada kegiatn akreditasi di RSCM untuk itu terkait masalah dokter Terawan, penyidik memberi kesempatan kunjungan di rutan guntur pada 7 dan 10 Agustus 2015, tapi dokter menyampaikan dokter Terawan belum bisa," jelas jaksa Burhanuddin.

Atas kondisi itu, hakim pun memutuskan menskors hakim untuk bermusyawarah.

"Majelis akan membuat penetapan terlebih dahulu untuk saudara OC Kaligis oleh penyidik dan sidang akan diskors selama 15 menit," kata hakim Sumpeno.