Nusa Dua, Bali (ANTARA News) - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan peraturan pemerintah tentang revisi jaminan hari tua (JHT) diperkirakan mulai belaku September 2015.
"Insya Allah koordinasi selesai Agustus dan mulai berlaku September 2015," kata Elvyn G Masassya di Nusa Dua, Bali, Rabu.
Elvyn mengatakan persiapan peraturan pemerintah tersebut memerlukan waktu karena perlu dipersiapkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan sebagai turunannya.
Menurut Elvyn, Permenaker tersebut akan menggoordinasikan persyaratan teknis yang tidak diatur dalam peraturan pemerintah.
"Sudah disepakati akan ada pengecualian bagi pekerja yang di-putushubungankerja-kan dan berhenti bekerja. Disamakan dengan pensiun," kata Elvyn G Masassya di Bali.
Elvyn mengatakan pekerja yang di-PHK dan berhenti bekerja akan mendapatkan JHT secara penuh, sama dengan pekerja yang pensiun, tanpa perlu menunggu selama lima tahun, melainkan hanya satu bulan.
"Sedangkan untuk pekerja yang masih aktif, setelah 10 tahun bisa menarik JHT-nya sebesar 10 persen dan 30 persen untuk pembiayaan perumahan," tuturnya.
Pernyataan Elvyn itu senada dengan yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di tempat yang sama. Hanif mengatakan Peraturan Pemerintah mengenai revisi peraturan JHT akan segera terbit.
"Seluruh pekerja yang berhenti bekerja dengan alasan apa pun, baik di-PHK maupun mengundurkan diri, dapat mencairkan dana JHT-nya tanpa kecuali," katanya.
Hanif mengharap masyarakat, khususnya para pekerja untuk bersabar karena penerbitan peraturan memerlukan proses dan waktu.
BPJS TK tegaskan PP JHT berlaku September
19 Agustus 2015 18:41 WIB
Direktur Utama PT BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya.(ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: