Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (Sumatera Utara) Otto Cornelis Kaligis siap untuk menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang rencananya akan digelar Kamis (20/8).

Melalui kuasa hukumnya yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, OC Kaligis menyampaikan bahwa dirinya siap mengikuti persidangan walaupun kondisi kesehatannya mengkhawatirkan.

"Waktu pelimpahan berkas ke pengadilan, OCK sudah menyampaikan secara jelas bahwa akan menghadiri sidang di Tipikor," ujar salah seorang kuasa hukum OC Kaligis, Jhonson Panjaitan.

Dia mengatakan, pihaknya secara terus terang merasa khawatir dengan kondisi kesehatan OC Kaligis dalam seminggu terakhir.

"Keluarga menyampaikan ke kami, mereka bilang selama satu minggu tekanan darahnya (OC Kaligis) konstan 190, tidak menurun," katanya menjelaskan.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa tim kuasa hukum yang terdiri atas sejumlah anggota Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) tersebut siap untuk mengikuti proses sidang yang sedang berlangsung.

"Kami siap menjalankan dua proses sidang (Praperadilan dan Tipikor) ini sekaligus, kami siap terima konsekuensi dari semua prosedur yang kami tempuh," tukasnya menambahkan.

Berdasarkan informasi yang ia berikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas kasus OC Kaligis ke Pengadilan Tipikor pada pekan lalu.

Ia pun menyayangkan tindakan KPK yang melarang kuasa hukum maupun keluarga untuk menjenguk OC Kaligis selama masa penahanan, dan menilai hal tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Saat ini kuasa hukum OC Kaligis dalam proses lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sempat ditunda akibat tidak hadirnya KPK dalam sidang perdana pekan lalu.

Melalui Hakim Ketua Suprapto, dijelaskan bahwa penundaan tersebut terjadi akibat tidak hadirnya pihak termohon atau KPK dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (10/8), pukul 11.00 WIB itu.

Hakim tunggal tersebut juga menjelaskan, pihak KPK telah mengajukan surat penundaan sidang untuk mempersiapkan bukti-bukti, saksi, dan surat-surat administrasi lainnya hingga dua minggu ke depan.