Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla yang berdiri hormat tanpa mengangkat tangan dalam acara pengibaran dan penurunan bendera merah putih dalam rangka peringatan 70 tahun RI di Jakarta, Senin, adalah bentuk penghormatan yang sudah sesuai Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1958.
"Sikap sempurna yang dilakukan oleh Bapak Jusuf Kalla adalah sikap hormat," kata Juru Bicara Wakil Presiden Husain Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Menurut Husain, berdiri hormat dengan sempurna yang ditunjukkan Wapres persis dengan sikap hormat yang dilakukan Bung Hatta saat mendampingi Bung Karno.
Husain juga menjelaskan dalam PP No 40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, pada pasal 20 dituliskan bahwa sewaktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.
Kemudian, lanjutnya, peserta upacara yang berpakaian seragam dari suatu organisasi dapat memberi hormat menurut cara yang ditentukan oleh organisasinya.
Sedangkan bagi mereka yang tidak berseragam, hormat kepada bendera bisa dilaksanakan dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan telapak tangan erat kepada paha.
Sementara semua jenis penutup kepala kecuali kopiah, ikat kepala, dan sorban, mesti dibuka.
Sebagai inspektur upacara dalam sejumlah acara, ujar Husain, Wapres Jusuf Kalla melakukan hormat dengan tangan seperti yang pernah dilakukannya saat menjadi inspektur upacara Hari Pahlawan 10 November 2014.
Penjelasan Wapres soal hormat bendera
17 Agustus 2015 18:14 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015
Tags: