Jakarta (ANTARA News) - Partai Amanat Nasional (PAN) menyerahkan sepenuhnya proses hukum B‎upati Musi Banyuasin (Muba), Pahri Azhari (PA) dan Istrinya, Lucianty (L).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2014 dan pengesahan APBD 2015 Kabupaten Muba. Pahri dan Lucianty ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sore ini.

‎"Siapa pun di republik ini, kan harus tunduk dan taat kepada proses hukum, jadi silahkan KPK memproses sesuai prosedur yang ada. PAN tidak akan mencampuri, biarlah nanti hukum yang berbicara,‎" kata Ketua DPP PAN, Yandri Susanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.

Sekretaris Fraksi PAN di DPR hanya berdoa dan mempercayakan pada tim kuasa hukum yang telah ditunjuk oleh Pahri.

‎ "Saya kira selama ini dia sudah punya pengacara kita menghormati itu, dia sudah pilih pengacara yang pas buat dia atau apa, jadi PAN mendoakan yang terbaik saja," ungkapnya.

Selain PA dan L, sebelumnya KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah anggota DPRD asal PDI Perjuangan Bambang Karyanto, anggota DPRD asal Gerindra Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba Fasyar.