Pekanbaru (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menargetkan perolehan iuran jaminan pensiun secara nasional sampai Desember 2015 sebesar Rp800 miliar dengan jumlah tenaga kerja sekitar 500 ribu orang pekerja.

"Kalau jaminan pensiun kami targetkan iurannya Rp800 miliar, sedangkan tenaga kerja kurang lebih 500 ribu pekerja," papar Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Herdy Trisanto di Pekanbaru, Jumat.

Ia membeberkan, sebelumnya program baru yang diresmikan langsung Presiden Joko Widodo di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (30/6), pihaknya menargetkan perolehan iuran jaminan pensiun sampai akhir tahun ini sebesar Rp400 miliar.

Namun, terang dia, begitu diluncurkan 1 Juli 2015 dalam dua pekan pertama, ternyata banyak perusahaan berminat terhadap program tersebut terutama perusahaan menengah, kecil dan mikro, sehingga pihaknya cepat merevisi target.

"Kalau targetnya tak direvisi, nanti teman-teman di daerah keenakan karena bisa lampaui target. Kemarin, saya rapat dengan beberapa cabang disini (Provinsi Riau) dan mereka mengaku targetnya sudah terpenuhi. Jadi program ini dapat sambutannya luar biasa," ucapnya.

Herdy selaku Direktur Pembina BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbarriau mengaku, jaminan pensiun merupakan program jaminan sosial dengan skema manfaat pasti diberikan kepada pekerja setiap bulan saat memasuki masa pensiun yakni 56 tahun atau mengalami cacat total atau meninggal dunia.

Jaminan itu dipersiapkan bagi pekerja agar tetap mendapatkan penghasilan bulanan disaat masa tidak produktif dengan iuran 3 persen, terdiri dari 1 persen pekerja dan 2 perusahaan.

"Begitu ada jaminan pensiun, umumnya mereka senang. Sebab kalau pekerja tidak ikut, malah rugi. Kalau ikut, maka akan naik gajinya sebesar 2 persen. Siapa pun tenaga kerja ikut BPJS Ketenagakerjaan, maka pasti naik gajinya," kata dia.

Elvyn G Massasya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan sehari sebelumnya pada pelaksanakan kegiatan Sosialisasi Era Baru Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbarriau mengatakan, jaminan pensiun merupakan program terbaru dari empat program.

"Saya masih ingat waktu remaja saat bertemu dengan teman-teman. Saat itu, kalau bekerja di pemerintahan akan mudah dapat duit setiap bulan karena memiliki jaminan hari tua yakni pensiun," ucap dia, mengenang.

Tetapi saat ini, lanjut dia, peraturan itu tidak berlaku lagi dan hanya bagi pegawai negeri sipil. Karena mulai 1 Juli kemarin, seluruh pekerja mendapatkan hak pensiun dari BPJS Ketenakerjaan.

Iuran pensiun itu baru bisa ditarik setelah 15 tahun dengan nilai 40 persen dari rata-rata upah yang didapat. Bila peserta meninggal, maka hasilnya dialihkan kepada ahli waris yaitu istri dengan nilai 70 persen dari manfaat pasti yang seharusnya diterima.

"Manfaat pasti artinya masfaat sudah dipastikan didapat berapa pun besaran iuran dibayarkan dalam perhitungan yang sudah dibuat dan termasuk program pemerintah," jelas Elvyn.

Berdasarkan data, BPJS Ketenagakerjaan telah membayar jaminan sebesar Rp7 triliun di semester I tahun 2015. Jika dibanding dengan periode sama tahun sebelumnya meningkat dari Rp6,2 triliun.