Alokasi daerah lebih besar dibandingkan untuk lembaga
14 Agustus 2015 16:36 WIB
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan pertamanya dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2015 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo mengatakan alokasi anggaran transfer ke daerah dan dana desa akan lebih besar dari anggaran belanja kementerian/lembaga.
"Sebagai penjabaran Nawacita, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, dari daerah dan desa, akan dilakukan beberapa perubahan. Pertama, meningkatkan alokasi anggaran transfer ke daerah dan dana desa sehingga lebih besar dari anggaran belanja kementerian/lembaga," kata Presiden Jokowi dalam pidato pengantar RUU APBN Tahun 2016 beserta Nota Keuangannya pada Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Jumat.
Langkah ini ditempuh untuk mempercepat penguatan peran daerah dalam penyediaan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Perubahan kedua, lanjutnya, adalah mengubah struktur dan ruang lingkup transfer ke daerah dan dana desa agar lebih sesuai dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta kebutuhan pendanaan pembangunan daerah.
"Ketiga, melakukan reformulasi dan penguatan kebijakan alokasi transfer ke daerah, khususnya kebijakan dana alokasi khusus dan dana insentif daerah," kata Jokowi.
Sedangkan keempat, kata dia, adalah meningkatkan alokasi dana desa secara bertahap untuk memenuhi amanat UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut Presiden Jokowi, Dana Desa akan difokuskan untuk mengurangi kesenjangan antara desa-kota dan mendorong kemandirian desa.
"Sebagai penjabaran Nawacita, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, dari daerah dan desa, akan dilakukan beberapa perubahan. Pertama, meningkatkan alokasi anggaran transfer ke daerah dan dana desa sehingga lebih besar dari anggaran belanja kementerian/lembaga," kata Presiden Jokowi dalam pidato pengantar RUU APBN Tahun 2016 beserta Nota Keuangannya pada Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Jumat.
Langkah ini ditempuh untuk mempercepat penguatan peran daerah dalam penyediaan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Perubahan kedua, lanjutnya, adalah mengubah struktur dan ruang lingkup transfer ke daerah dan dana desa agar lebih sesuai dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta kebutuhan pendanaan pembangunan daerah.
"Ketiga, melakukan reformulasi dan penguatan kebijakan alokasi transfer ke daerah, khususnya kebijakan dana alokasi khusus dan dana insentif daerah," kata Jokowi.
Sedangkan keempat, kata dia, adalah meningkatkan alokasi dana desa secara bertahap untuk memenuhi amanat UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut Presiden Jokowi, Dana Desa akan difokuskan untuk mengurangi kesenjangan antara desa-kota dan mendorong kemandirian desa.
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015
Tags: