Surabaya (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Surabaya memberi kesempatan kepada Komisi Pemilihan Umum setempat untuk melakukan verifikasi terhadap rekomendasi bakal calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya Rasiyo dan Dhimam Abror yang diketahui belum sesuai aslinya.

Anggota Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Surabaya Safwan di Surabaya, Kamis, mengatakan persoalan rekomendasi Rasiyo-Abror yang belum sesuai itu merupakan wewenang KPU Surabaya.

"Biarkan KPU bekerja dulu. Kami tidak mau mencampuri soal itu. Tentunya, setelah ada verifikasi, baru kami akan melakukan cross check secara detail ," katanya.

Setelah pendaftaran para bakal calon wali kota dan wakil wali kota, Panwaslu menegaskan akan melakukan cek silang seluruh berkas pendaftaran mereka yang diterima dari KPU Surabaya.

Ia mengatakan berkas yang akan diverifikasi meliputi berkas pasangan yang diusung PDIP, yakni Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana serta Rasiyo-Dimam Abror Djuraid yang diusung Partai Demokrat dan PAN.

Safwan mengatakan cek silang data pendaftaran, di antaranya terkait dengan rekomendasi yang diturunkan oleh DPP partai pengusung.

"Kita akan ke Jakarta untuk memastikan secara aktual kepada siapa DPP menurunkan rekomendasi," katanya.

Ia mengatakan verifikasi akan dilakukan secara detail.

Anggota Panwas Kota Surabaya itu, memperkirakan proses verifikasi berlangsung hingga satu minggu lebih, sejak seluruh berkas diterima oleh KPU Surabaya.

"Proses ini memakan waktu sampai tiga hari ke depan," ujarnya.

Namun demikian, Safwan mengatakan untuk sementara ini tugas verifikasi tersebut belum bisa dilakukan, karena panwaslu belum mendapat undangan dari KPU Kota Surabaya.

"Rencananya baru nanti malam akan dilakukan. Kami baru diberi kabar oleh KPU secara lisan," ujarnya.

Ketua Panwaslu Kota Surabaya Wahyu Hariyadi pada kesempatan sebelumnya, menilai surat rekomendasi jenis dokumen Model B.1 KWK-Parpol dari DPP Partai Amanat Nasional (PAN) untuk pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Rasiyo dan Dhimam Abror bermasalah karena hanya dipindai atau tidak ada tanda tangan dan stempel basah.

"Pada waktu penelitian persyaratan dokumen oleh Sekretariat KPU, tim panwaslu turun, ada beberapa temuan-temuan, di antaranya soal rekomendasi partai yang hanya di-scan," katanya.

Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Surabaya Surat mengaku tidak mengetahui keberadaan surat rekomendasi untuk Rasiyo dan Dhimam Abror yang semestinya sudah diserahkan ke KPU Surabaya pascapendaftaran Rasiyo-Abror pada Selasa (11/8).

"Sudah saya sampaikan apa adanya ke KPU bahwa saya dapat email dari DPP yang isinya rekomendasi, sedangkan aslinya sedang diambil di Jakarta. Kemarin (11/8) yang ambil itu adalah utusannya Pak Abror, tapi sampai sekarang kok belum sampai," katanya.