Yogyakarta (ANTARA News) - Kota Yogyakarta mempertahankan predikat sebagai Kota Layak Anak kategori madya pada tahun ini, dan belum bisa naik peringkat menjadi kategori nindya karena berbagai sebab.

"Kategorinya masih madya. Ada banyak iklan rokok dan belum kuatnya regulasi yang menjadi catatan pada penilaian tahun ini," kata Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan (KPMP) Kota Yogyakarta Lucy Irawati di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, pihaknya akan terus melakukan berbagai perbaikan terhadap seluruh catatan yang diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) yang melakukan penilaian.

Saat ini, lanjut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak 2015-2019.

Di dalam rencana aksi tersebut, sejumlah instansi dilibatkan untuk mengedepankan kebijakan pembangunan yang ramah terhadap anak guna memenuhi berbagai kebutuhan anak seperti hak sipil dan kebebasan, pendidikan, serta perlindungan.

"DPRD Kota Yogyakarta juga sudah memiliki usulan untuk membuat peraturan daerah terkait anak," katanya.

Selain itu, lanjut dia, upaya untuk memperbanyak keberadaan kampung ramah anak juga terus dilakukan. Saat ini Kota Yogyakarta memiliki 136 kampung ramah anak dan dimungkinkan ada tambahan 10 kampung melalui anggaran perubahan 2015.

"Melalui kampung ramah anak tersebut, masyarakat diharapkan memiliki kesadaran untuk bisa mendahulukan kepentingan tumbuh kembang anak dan pemenuhan terhadap berbagai hak yang seharusnya mereka terima," katanya.

Pemberian penghargaan bagi daerah yang memenuhi syarat sebagai Kota Layak Anak dilakukan oleh KPPPA di Bogor pada Selasa (11/8).

Selain Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan DIY memperoleh predikat serupa, sedangkan Kota Layak Anak kategori tertinggi diraih Pemerintah Kota Surabaya dan Solo.