Jakarta (ANTARA News) - Kapolda Papua Brigjen Paulus Waterpauw mengatakan kasus insiden Karubaga Tolikara tetap akan diproses secara hukum, bukan diselesaikan secara adat.

"Ini harus diselesaikan melalui proses hukum, bukan diselesaikan secara adat," tegas Paulus, di Jakarta, Rabu.

Menurut Kapolres, penyelesaian konflik secara adat biasanya tidak dapat menyelesaikan masalah dengan tuntas dan tidak disetujui oleh semua pihak.

"Upaya penyelesaian dengan adat biasanya nggak pernah langgeng dan nggak bisa diterima semua pihak," ujarnya.

Pihaknya pun optimistis akan segera menemukan pihak yang menjadi aktor intelektual dibalik insiden yang terjadi bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah tersebut.

Dalam kasus tersebut, telah ditetapkan dua tersangka yakni JW dan AK. Keduanya mengaku ikut berperan menyerang jamaah yang tengah shalat Ied di halaman Koramil Karubaga.

Kedua tersangka JW (36 th) adalah PNS di lingkungan Pemda Tolikara sedangkan AK adalah pegawai salah satu bank yang beroperasi di Karubaga.

Para tersangka yang akan dijerat pasal pasal 160 dan 170 KUHP itu ditahan di Polda Papua sejak Jumat ( 24/7).

Mengenai mushala, Kapolda menegaskan terbakarnya terjadi secara tidak sengaja.

"Mushala itu (terbakar) tidak disengaja tapi karena (api) merembet," jelasnya.