Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah petahana agar mengatasi polemik calon tunggal di Pilkada serentak.

"Saya lebih setuju, Presiden mengambil tindakan buat Perppu, nanti disahkan DPR," kata Fahri Hamzah di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan lebih mudah masa jabatan incumbent diperpanjang daripada menunjuk pelaksana tugas (Plt) kepala daerah. Fahri khawatir Plt kepala daerah itu tidak kompak dengan birokrasi di daerahnya masing-masing.

"Saya menganggap, kalau mau lebih simpel dan lebih legitimate, angkat saja pejabat lama, diperpanjang masa jabatannya," ujarnya.

Menurut dia usulan itu lebih masuk akal daripada usul banyak pihak yaitu menciptakan lawan kosong di daerah yang memiliki calon tunggal.

Dia mengatakan masa jabatan kepala daerah hasil Perppu itu hanya sampai Pilkada berikutnya, dalam hal ini sampai 2017, dan tidak sampai satu periode lima tahun penuh.

"Diangkat sampai 2017, karena incumbent tidak bisa ajukan lagi karena dianggap dua periode," katanya.

Sebelumnya KPU memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah di tujuh daerah melalui surat edaran nomor 449/KPU/VIII/2015.

Dalam surat edaran itu, KPU pusat telah meminta kepada KPU di daerah untuk membuka pendaftaran kembali selama tiga hari, yaitu sejak 9-11 Agustus 2015. Namun, tiga hari sebelumnya yakni 6-8 Agustus dilakukan sosialisasi kepada seluruh partai politik.

Perpanjangan masa pendaftaran itu disebabkan ketujuh daerah itu hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah yang mengikuti pilkada serentak.

Ketujuh daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat; Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur; Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB); Kota Samarinda di Kalimantan Timur; Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

(I028/H015)