Pengacara Kaligis kirim surat permohonan pada KPK
10 Agustus 2015 16:19 WIB
Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)
Jakarta (ANTARA News) - Tim kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis akan mengirimkan surat permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak melakukan pemeriksaan terhadap klien mereka.
"Usai sidang, kami akan mengirim surat ke KPK. Kami minta agar tidak melakukan pemeriksaan, karena mereka harus menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan," tutur Ketua Kuasa Hukum Otto Cornelis Kaligis (OCK), Humphrey Djemat di Jakarta, Senin.
Pihaknya berharap KPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap kliennya tersebut selama praperadilan berlangsung, termasuk dalam masa penundaan sidang seperti yang telah diajukan KPK hingga pekan depan.
Penundaan yang diajukan KPK, ujar Humphrey, merupakan sebuah upaya yang tidak perlu dilakukan dan seharusnya KPK lebih menghormati hak pemohon dalam praperadilan.
"Ini (praperadilan) adalah tempat untuk mencari keadilan. Tapi penundaan itu seperti upaya hukum yang mengulur-ulur waktu, hasilnya hanya akan merugikan hak seseorang," ujarnya menambahkan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh pemohon dalam kasus dugaan penyuapan terhadap hakim di PTUN Medan, (Sumatera Utara) OC Kaligis hingga Selasa (18/8) pekan depan.
Melalui Hakim Ketua Suprapto, dijelaskan bahwa penundaan tersebut terjadi akibat tidak hadirnya pihak termohon KPK dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, pukul 11.00 WIB tersebut.
Hakim tunggal tersebut juga menjelaskan, pihak KPK telah mengajukan surat penundaan sidang untuk mempersiapkan bukti-bukti, saksi, dan surat-surat administrasi lainnya hingga dua minggu ke depan.
"Pengadilan akan ambil sikap, tidak mengikuti maunya KPK atau pemohon. Kita akan tunda satu minggu. Apabila tidak hadir dalam sidang selanjutnya, pemohon langsung ajukan bukti surat maupun saksi," tukas Hakim Ketua Suprapto.
Hakim Ketua Suprapto menjelaskan bahwa memang tidak ada keharusan bagi pihak termohon untuk hadir dalam sidang, namun pihaknya akan memastikan pemanggilan akan terus dilakukan secara benar.
"Usai sidang, kami akan mengirim surat ke KPK. Kami minta agar tidak melakukan pemeriksaan, karena mereka harus menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan," tutur Ketua Kuasa Hukum Otto Cornelis Kaligis (OCK), Humphrey Djemat di Jakarta, Senin.
Pihaknya berharap KPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap kliennya tersebut selama praperadilan berlangsung, termasuk dalam masa penundaan sidang seperti yang telah diajukan KPK hingga pekan depan.
Penundaan yang diajukan KPK, ujar Humphrey, merupakan sebuah upaya yang tidak perlu dilakukan dan seharusnya KPK lebih menghormati hak pemohon dalam praperadilan.
"Ini (praperadilan) adalah tempat untuk mencari keadilan. Tapi penundaan itu seperti upaya hukum yang mengulur-ulur waktu, hasilnya hanya akan merugikan hak seseorang," ujarnya menambahkan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh pemohon dalam kasus dugaan penyuapan terhadap hakim di PTUN Medan, (Sumatera Utara) OC Kaligis hingga Selasa (18/8) pekan depan.
Melalui Hakim Ketua Suprapto, dijelaskan bahwa penundaan tersebut terjadi akibat tidak hadirnya pihak termohon KPK dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, pukul 11.00 WIB tersebut.
Hakim tunggal tersebut juga menjelaskan, pihak KPK telah mengajukan surat penundaan sidang untuk mempersiapkan bukti-bukti, saksi, dan surat-surat administrasi lainnya hingga dua minggu ke depan.
"Pengadilan akan ambil sikap, tidak mengikuti maunya KPK atau pemohon. Kita akan tunda satu minggu. Apabila tidak hadir dalam sidang selanjutnya, pemohon langsung ajukan bukti surat maupun saksi," tukas Hakim Ketua Suprapto.
Hakim Ketua Suprapto menjelaskan bahwa memang tidak ada keharusan bagi pihak termohon untuk hadir dalam sidang, namun pihaknya akan memastikan pemanggilan akan terus dilakukan secara benar.
Pewarta: Roy Rosa Bachtiar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015
Tags: