Dinkes Yogyakarta tidak ajukan tambahan anggaran Jamkesda
10 Agustus 2015 15:46 WIB
Kritik Tingkah Laku Politisi Pejalan kaki melintas di dekat poster bertuliskan "Jaga Kewarasan! Jangan Tiru Pejabat" di kawasan Ngabean, Yogyakarta, Rabu (4/2). Poster bernada kritikan tersebut ditujukan kepada para politisi yang hanya memikirkan kepentingan pribadi dan golongan. (ANTARA FOTO/Noveradika) ()
Yogyakarta (ANTARA News) - Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta tidak mengajukan kebutuhan penambahan anggaran jaminan kesehatan daerah 2015 melalui anggaran perubahan karena dana yang ada dinilai masih cukup.
"Tidak ada pengajuan penambahan anggaran karena dana yang tersedia masih cukup. Mekanisme pengelolaan yang ada sekarang pun lebih efisien sehingga memudahkan kami mengelola anggaran yang ada," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Fita Yulia di Yogyakarta, Senin.
Pada tahun anggaran 2015, Pemerintah Kota Yogyakarta menganggarkan dana sebesar Rp27,9 miliar untuk membayar klaim biaya pelayanan kesehatan dari 26 rumah sakit yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.
Hingga akhir semester pertama, total klaim yang dibayarkan oleh UPT Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah (PJKD) Kota Yogyakarta ke seluruh institusi pelayanan kesehatan mencapai Rp7,76 miliar, kecuali untuk Rumah Sakit Jogja baru dibayarkan hingga Mei.
Dana tersebut digunakan untuk membiayai 127.162 pasien dengan berbagai keluhan penyakit yang ditanggung oleh jaminan kesehatan daerah. Rata-rata, UPT PJKD membayar klaim sebesar Rp1,2 miliar per bulan.
Jika hingga akhir tahun anggaran dana yang dimiliki tidak cukup untuk membayar klaim dari rumah sakit, kata Fita, maka pemerintah akan membayarkannya pada tahun anggaran berikutnya.
"Jika ada kelebihan dana, maka akan langsung masuk ke kas daerah. Saat ini, pengelolaan keuangan sudah lebih mudah dan kami tidak perlu khawatir jika dana yang ada berlebih atau kurang," katanya.
Fita menyebut, masyarakat yang kini memanfaatkan jaminan kesehatan daerah adalah masyarakat miskin, serta warga Kota Yogyakarta yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) dan tidak memiliki jaminan kesehatan apapun.
Warga Kota Yogyakarta yang memiliki KTP dapat mengakses layanan kesehatan tanpa dipungut biaya.
"Banyak warga yang juga sudah beralih memanfaatkan jaminan kesehatan nasional (JKN) sehingga tanggungan dari pemerintah kota semakin berkurang," katanya.
Sementara itu, anak dari keluarga peserta jaminan kesehatan nasional dari penerima bantuan iuran (PBI) juga sudah ditanggung oleh Pemerintah DIY. Anak tersebut ditanggung hingga berusia 18 tahun.
Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan, program jaminan kesehatan daerah akan tetap dilakukan sampai dengan 2016.
"Tidak ada pengajuan penambahan anggaran karena dana yang tersedia masih cukup. Mekanisme pengelolaan yang ada sekarang pun lebih efisien sehingga memudahkan kami mengelola anggaran yang ada," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Fita Yulia di Yogyakarta, Senin.
Pada tahun anggaran 2015, Pemerintah Kota Yogyakarta menganggarkan dana sebesar Rp27,9 miliar untuk membayar klaim biaya pelayanan kesehatan dari 26 rumah sakit yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.
Hingga akhir semester pertama, total klaim yang dibayarkan oleh UPT Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah (PJKD) Kota Yogyakarta ke seluruh institusi pelayanan kesehatan mencapai Rp7,76 miliar, kecuali untuk Rumah Sakit Jogja baru dibayarkan hingga Mei.
Dana tersebut digunakan untuk membiayai 127.162 pasien dengan berbagai keluhan penyakit yang ditanggung oleh jaminan kesehatan daerah. Rata-rata, UPT PJKD membayar klaim sebesar Rp1,2 miliar per bulan.
Jika hingga akhir tahun anggaran dana yang dimiliki tidak cukup untuk membayar klaim dari rumah sakit, kata Fita, maka pemerintah akan membayarkannya pada tahun anggaran berikutnya.
"Jika ada kelebihan dana, maka akan langsung masuk ke kas daerah. Saat ini, pengelolaan keuangan sudah lebih mudah dan kami tidak perlu khawatir jika dana yang ada berlebih atau kurang," katanya.
Fita menyebut, masyarakat yang kini memanfaatkan jaminan kesehatan daerah adalah masyarakat miskin, serta warga Kota Yogyakarta yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) dan tidak memiliki jaminan kesehatan apapun.
Warga Kota Yogyakarta yang memiliki KTP dapat mengakses layanan kesehatan tanpa dipungut biaya.
"Banyak warga yang juga sudah beralih memanfaatkan jaminan kesehatan nasional (JKN) sehingga tanggungan dari pemerintah kota semakin berkurang," katanya.
Sementara itu, anak dari keluarga peserta jaminan kesehatan nasional dari penerima bantuan iuran (PBI) juga sudah ditanggung oleh Pemerintah DIY. Anak tersebut ditanggung hingga berusia 18 tahun.
Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan, program jaminan kesehatan daerah akan tetap dilakukan sampai dengan 2016.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015
Tags: