Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap dua pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait dugaan suap dan gratifikasi dwelling time (bongkar muat) di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara.
"Pemanggilan dilayangkan hari (Senin) ini untuk pemeriksaan pejabat Kemenperin pada Selasa (11/8) besok," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Senin.
Kombes Iqbal mengatakan penyidik akan memeriksa Kayam yang menjabat Pelaksana Tugas Direktur Industri Kimia Dasar Direktorat Jenderal Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kemenperin.
Penyidik Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya juga memeriksa Direktur Teknologi Kemenperin terkait dugaan korupsi masa bongkar peti kemas itu.
Sejauh ini, polisi telah menahan lima tersangka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan nonaktif Partogi Pangaribuan dan Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan RI Imam Aryanta.
Selanjutnya, seorang Pekerja Harian Lepas (PHL) Kemendag RI Musyafa, serta dua pengusaha importir yaitu Mingkeng dan Lusi.
Pejabat Kemenperin akan jalani pemeriksaan terkait "dwelling time"
10 Agustus 2015 13:49 WIB
Aktivitas bongkar muat peti kemas di terminal peti kemas Jakarta International Cointainer Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/3/15). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015
Tags: