Pelaku penembakan di bioskop Colorado dihukum seumur hidup
8 Agustus 2015 09:20 WIB
James Holmes dalam foto dari polisi tak bertanggal. Holmes, mantan mahasiswa lulusan ilmu syaraf, melakukan penembakan saat pemutaran perdana tengah malam film Batman "The Dark Knight Rises" pada 20 Juli 2012 di Aurora, pinggir kota Denver. Sebanyak 12 Orang tewas dan puluhan lainnya cedera dalam kejadian itu. (REUTERS/Arapahoe County Sheriff's Office/Handout)
Denver, Amerika Serikat (ANTARA News) - Pelaku penembakan di satu bioskop di Colorado, James Holmes, pada Jumat (7/8) terhindar dari hukuman mati tapi akan melanjutkan hidup di balik jeruji tanpa pembebasan bersyarat karena membunuh selusin orang dan melukai 70 orang lebih saat penayangan perdana film Batman pada tengah malam yang penuh penonton tiga tahun lalu.
Holmes terbukti bersalah melakukan 164 pembunuhan dan percobaan pembunuhan.
Seperti dilansir kantor berita Xinhua, juri mengumumkan keputusan itu setelah sidang dengan 306 saksi, termasuk keluarga korban dan orangtua pelaku pembunuhan massal itu.
Total ada 2.695 barang bukti yang disampaikan ke juri selama pengadilan tiga bulan terakhir.
Keluarga dan sahabat korban menangis dalam kecemasan saat juri mengejutkan para ahli dengan menjatuhi mahasiswa pasca-sarjana ilmu syaraf itu hukuman penjara seumur hidup alih-alih hukuman mati seperti yang sudah diperkirakan banyak orang.
Ibu Holmes menangis ketika keputusan dibacakan. Sementara beberapa anggota keluarga korban meninggalkan ruang sidang dengan marah karena keputusan itu.
Mengenai alasan mengapa Holmes tidak dijatuhi hukuman mati, Hakim Carlos Samour Jr. menyatakan bahwa "Kami para juri tidak punya kesepakatan bulan mengenai keputusan hukuman final dalam perkara ini dan kami para juri memahami sebagai hasilnya pengadilan akan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat."
Pada 20 Juli 2012, dengan baju pelindung menutup seluruh tubuh dari kepala sampai kaki Holmes mengacungkan tiga senjata, berjalan melewati pintu keluar Century 16 Theater di Aurora, negara bagian Colorado, yang menggelar penayangan perdana film "The Dark Knight Rises," serta melepaskan ratusan peluru ke para penonton yang tidak menaruh curiga.
Holmes terbukti bersalah melakukan 164 pembunuhan dan percobaan pembunuhan.
Seperti dilansir kantor berita Xinhua, juri mengumumkan keputusan itu setelah sidang dengan 306 saksi, termasuk keluarga korban dan orangtua pelaku pembunuhan massal itu.
Total ada 2.695 barang bukti yang disampaikan ke juri selama pengadilan tiga bulan terakhir.
Keluarga dan sahabat korban menangis dalam kecemasan saat juri mengejutkan para ahli dengan menjatuhi mahasiswa pasca-sarjana ilmu syaraf itu hukuman penjara seumur hidup alih-alih hukuman mati seperti yang sudah diperkirakan banyak orang.
Ibu Holmes menangis ketika keputusan dibacakan. Sementara beberapa anggota keluarga korban meninggalkan ruang sidang dengan marah karena keputusan itu.
Mengenai alasan mengapa Holmes tidak dijatuhi hukuman mati, Hakim Carlos Samour Jr. menyatakan bahwa "Kami para juri tidak punya kesepakatan bulan mengenai keputusan hukuman final dalam perkara ini dan kami para juri memahami sebagai hasilnya pengadilan akan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat."
Pada 20 Juli 2012, dengan baju pelindung menutup seluruh tubuh dari kepala sampai kaki Holmes mengacungkan tiga senjata, berjalan melewati pintu keluar Century 16 Theater di Aurora, negara bagian Colorado, yang menggelar penayangan perdana film "The Dark Knight Rises," serta melepaskan ratusan peluru ke para penonton yang tidak menaruh curiga.
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015
Tags: