Pangkalpinang (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menetapkan lembaga permasyarakatan (Lapas) dan rutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi Lapas berbasis hak asasi manusia (HAM).

"Lapas berbasis HAM akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum dalam penegakkan hukum yang berkeadilan," kata Yasonna H Laoly di Pangkalpinang, Jumat.

Penetapan lima UPT Lapas sebagai Lapas berbasis HAM ini ditandai penandatanganan prasasti, disaksikan Dirjen Kementerian Hukum dan HAM, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ketua DPRD, Kepala Lapas se-Babel, Wali Kota/Bupati se-Babel, Kapolda dan tamu undangan lainnya di Pangkalpinang Jumat siang.

Lima Lapas yang ditetapkan berbasis HAM yaitu Lapas Kelas II Pangkalpinang, Lapas Kelas II Sungailiat, Lapas Kelas II Tanjung Pandan, Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang dan Rutan Muntok.

"Alhamdulillah hasil audit, 5 UPT lembaga pemasyarakatan ditetapkan sebagai UPT yang berkomitmen menuju Lapas berbasis HAM," ujarnya.

Penetapan Lapas berbasis HAM diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: Pas-04.ot.01.02 tahun 2015 tentang penetapan lembaga pemasyarakatan dan cabang rumah tahanan negara yang berkomitmen menuju lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan negara berbasis penghormatan HAM di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bangka Belitung.

"Pembangunan hukum dan HAM untuk mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya.

Menurut dia Lapas berbasis HAM ini untuk menghilangkan diskriminasi dalam penegakan hukum.

"Hukum ini diharapkan dapat memberikan rasa aman, adil dan menuntun perilaku berkehidupan dalam bangsa ini," harap Yasonna H Laoly.