Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berkonsultasi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat, untuk membahas pemanfaatan dana operasional para pemimpin kementerian lembaga.

Menkeu menjelaskan, konsultasi dilakukannya agar pemerintah bisa membuat penyempurnaan dari aturan terkait penggunaan dana operasional, karena aturan hukum saat ini justru menyulitkan pejabat negara dalam memanfaatkan dana tersebut.

"Pokoknya ada penyempurnaan, karena selama ini justru terlalu ketat sehingga malah menyusahkan pemakaiannya," katanya seusai bertemu Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.

Ruki pun mengemukakan, konsultasi tersebut dilakukan karena selama ini ada pejabat negara yang dihukum karena diduga menyalahgunakan dana operasional akibat aturan hukum yang kurang fleksibel.

"Kita minta agar rumusan tentang dana operasional di-clear-kan, karena ada masalah di masa lalu, akibat penggunaannya tidak fleksibel," ujarnya.

Dalam konsultasi tersebut, ia mengemukakan, Menkeu meminta agar ada fleksbilitas dalam pemanfaatan dana operasional, namun dengan tidak mengabaikan prinsip-prinsip maupun aturan hukum berlaku.

"Menteri mengharapkan adanya fleksbilitas dalam penggunaan hubungannya dengan anggaran pemerintah. Maksudnya, jangan sampai ada menteri terjerat karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ruki.

Selain itu, menurut dia, konsultasi dilakukan sebagai upaya untuk memberikan bantuan kepada pemerintah yang sedang menyusun aturan hukum baru tentang efektivitas pemanfaatan dana operasional bagi para pejabat negara.

"Hukumnya tidak boleh multitafsir, jadi peraturan menteri dan undang-undangnya harus clear. Tidak boleh ditafsirkan macam-macam. Bisa dipahami dan tidak memungkinkan terjadinya hal-hal penyimpangan," demikian Taufiequrachman Ruki.