Jakarta (ANTARA News) - Penggunaan lampu sirine (rotator) pada kendaraan pribadi bisa dikenai sanksi tilang.
"Lampu rotator hanya boleh digunakan oleh
pihak-pihak tertentu yang berwenang," kata Aiptu Wahyu Martono, Instruktur Operasional dan Detasemen Pengawalan dan Patroli Jalan
Raya (DenWALPJR) Korps Lalu Lintas Polisi
Republik Indonesia.
Dia menjelaskan, lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lampu isyarat warna merah dan
sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, Pemadam
Kebakaran, Ambulans, Palang Merah, dan Jenazah.
Lampu isyarat
warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol,
pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan,
perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan
angkutan barang khusus.
Wahyu mengemukakan hal tersebut pada sesi khusus Driving Skills for
Life (DSFL) yang diselenggarakan oleh Ford Motor Indonesia (FMI) pada
Jumat di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Di luar pihak-pihak yang disebutkan di atas, penggunaan lampu rotator tidak diperbolehkan dan bisa terkena sanksi tilang.
Wahyu mengakui lampu tersebut banyak diperjualbelikan sehingga masyarakat bisa menggunakannya dengan bebas.
"Saya akui, aparat sering memberi contoh yang tidak baik. Misalnya, bukan mobil dinas tapi dipasangi sirine. Tapi saat ini kami sudah melakukan penertiban, namun caranya tidak frontal hanya bersifat pengarahan saja, masih persuasif," katanya.
Pasang lampu sirine di mobil pribadi bisa kena tilang
7 Agustus 2015 14:42 WIB
(Scott Davidson/Police Car Lights/Wikipedia)
Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015
Tags: