Jakarta (ANTARA News) - Penggunaan lampu sirine (rotator) pada kendaraan pribadi bisa dikenai sanksi tilang.

"Lampu rotator hanya boleh digunakan oleh pihak-pihak tertentu yang berwenang," kata Aiptu Wahyu Martono, Instruktur Operasional dan Detasemen Pengawalan dan Patroli Jalan Raya (DenWALPJR) Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia.

Dia menjelaskan, lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulans, Palang Merah, dan Jenazah.

Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.

Wahyu mengemukakan hal tersebut pada sesi khusus Driving Skills for Life (DSFL) yang diselenggarakan oleh Ford Motor Indonesia (FMI) pada Jumat di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Di luar pihak-pihak yang disebutkan di atas, penggunaan lampu rotator tidak diperbolehkan dan bisa terkena sanksi tilang.

Wahyu mengakui lampu tersebut banyak diperjualbelikan sehingga masyarakat bisa menggunakannya dengan bebas.

"Saya akui, aparat sering memberi contoh yang tidak baik. Misalnya, bukan mobil dinas tapi dipasangi sirine. Tapi saat ini kami sudah melakukan penertiban, namun caranya tidak frontal hanya bersifat pengarahan saja, masih persuasif," katanya.