Jakarta (ANTARA News) - Tim kuasa hukum pengacara Otto Cornelis Kaligis melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri atas tuduhan penculikan dan penyalahgunaan wewenang dalam penangkapan dan penahanan Kaligis.

"Telah diterima (laporannya). Sedang dikaji," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, Bareskrim tengah mengkaji laporan tersebut layak ditindaklanjuti atau tidak. "Kalau unsur-unsurnya terpenuhi, akan kita tindak lanjuti," katanya.

Pada 14 Juli 2015, penyidik KPK menjemput paksa Kaligis dari Hotel Borobudur, Jakarta, dan langsung menahannya di Rumah Tahanan KPK.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap yaitu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior O.C. Kaligis dan anak buahnya bernama M. Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.