Jayapura (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RI, Diah Pitaloka menyatakan, batalnya Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU atau Perppu tentang calon pilkada yang hanya memiliki calon tunggal juga tidak menyelesaikan masalah.




“Seharusnya presiden begitu menolak atau tidak menerbitkan Perppu, maka Presiden Jokowi harus memberikan solusinya sekalian. Apa solusinya dari pemerintah,” kata Diah di sela-sela kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Jayapura, Papua, Rabu.




Ditambahkannya, kalau kebijakannya adalah menyerahkan calon tunggal kepada KPU, tidak memberikan jawaban juga karena ini memberikan kekosongan hukum yang harusnya dijawab setingkat UU.




“Kalau bicara PKPU, levelnya dibawah UU, berarti yang harus dikejar adalah dasar hukumnya apa kalau kebijakan presiden menolak Perppu. Bawaslu, bukan proporsinya. Yang sedang kita cari adalah kebuntuan karena ketidakhadiran dasar hukum, makanya harus dijawab dengan melahirkan dasar hukum atau menggunakan dasar hukum apa yang berkaitan pilkada,” kata politisi PDIP itu.




Oleh karenanya, Diah meminta Presiden Jokowi untuk menjelaskan dasar hukum apa yang harus dipakai. “Mungkin presiden bisa jelaskan lebih lanjut dasar hukumnya ketika tidak menyetujui Perppu karena tahapan pilkada terus berjalan. Kekosongan UU itu yang menjadi darurat. Kalau dijawab dengan revisi UU, berapa lama dan kalkulasinya gimana. Kalau keluarkan perppu harus masuk ke ruang legislatif dan juga tentu akan makan waktu lama,” demikian Diah Pitaloka