"Menurut saya perppu soal Pilkada 2015 tidak diperlukan, dan tidak tepat kalau Presiden ambil alih dan keluarkan perppu, sebab perppu itu bersifat genting dan membutuhkan persetujuan DPR, akan ramai lagi nanti," katanya usai mengikuti Rapat Konsultasi Pimpinan Lembaga Negara di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu.
"Setuju tidak setuju akan panjang lagi urusannya, sedangkan pilkada harus jalan," sambung Zulkifli.
Siaran pers MPR menyebutkan, berdasarkan data KPU, hingga batas akhir perpanjangan masa pendaftaran Pilkada yakni hari Senin, tanggal 3 Agustus 2015, dari 269 daerah yang menggelar Pilkada, masih ada tujuh Kabupaten/kota yang memiliki satu pasangan bakal calon.
Tujuh daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Surabaya, Kota Mataram dan Kota Samarinda.
Presiden, kata Zulkifli, kemudian memutuskan untuk memperpanjang saja masa pendaftaran, sementara soal perppu, dapat dibicarakan di kemudian hari.
Presiden, kata Zulkifli, kemudian memutuskan untuk memperpanjang saja masa pendaftaran, sementara soal perppu, dapat dibicarakan di kemudian hari.