Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum tatanegara Irmanputra Sidin menegaskan saat ini tidak ada kegentingan yang memaksa untuk alasan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang terkait tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon tunggal.
"Pertanyaannya, apakah jika tujuh daerah itu tidak terjadi pilkada akan terjadi kegentingan yang memaksa atas seluruh NKRI ?. Tampaknya tidak ada kriteria kegentingan yang memaksa itu. Jadi tidak perlu perppu itu ?," kata pakar hukum tatanegara Irmanputra Sidin dalam diskusi di DPD RI di Senayan Jakarta, Rabu.
Saat ini ada tujuh daerah yang ditunda pelaksanaan pilkada hingga 2017 karena hanya memiliki satu pasangan calon. Beberapa pihak mendesak Presiden Jokowi segera mengeluarkan Perppu agar ketujuh daerah tersebut tetap bisa melaksanakan pilkada.
Lebih lanjut Irmanputra menjelaskan kriteria kegentingan yang memaksa itu bukan domain presiden pribadi. Namun tambah Irmanputra kriteria kegentingan memaksa itu apakah fungsi-fungsi pemerintahan menjadi terganggu.
Irmanputra menjelaskan bahwa kegentingan politik tidak identik dengan kegentingan yang memaksa dari UU.
"Soal pejabat sementara itu hal biasa saja," kata Irmanputra.
Lebih lanjut Irmanputra menegaskan bahwa Perppu adalah barang yang mahal bagi ketatanegaraan. Jika Perppu dibuat murah dan mudah keluar, nanti masyarakat akan mudah bilang pakai Perppu saja sehingga DPR dinafikan.
"Jadi kalau Perppu dengan murah dikeluarkan, masyarakat akan meremehkan DPR," kata Irmanputra.
Menurut Irmanputra yang sekarang perlu memberikan sentilan ke parpol, caranya syarat pencalonan calon independen dipermudah.
"Kita selama ini mengikuti kemauan parpol, syarat calon independen dinaikan, tetapi kenyataannya parpol tidak mampu majukan calon. Kita sudah berikan hak esklusif ke parpol tapi gagal. Kalau begitu turunkan syarat calon independen jadi 0,5 persen," kata Irmanputra.
Irmanputra juga menjelaskan bahwa sebenarnya hal ini merupakan kesalahan parpol namun justru presiden yang diminta mencuci piring. Irmanputra mengingatkan jangan sampai institusi kepresidenan selalu dijadikan lembaga cuci piring"
Sementara itu, Presiden setelah rapat konsultasi bersama dengan Wakil Presiden dengan para pimpinan Lembaga Negara di Istana Bogor, Rabu siang, memastikan tidak mengeluarkan Perppu Pilkada.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik di Kompleks Istana Bogor, yang turut serta dalam rapat konsultasi tersebut.
Pakar : tidak ada alasan keluarnya Perppu
5 Agustus 2015 21:10 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin (ANTARA)
Pewarta: Jaka Suryo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: