"Harusnya kita pikirkan supaya ada kode etik juga bagi partai politik dan pasangan calon," kata dia, di Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Rabu.
Dia juga mengusulkan perubahan nama DKPP dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum menjadi Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, supaya peserta pemilu juga dapat masuk dalam lingkup kode etik itu.
"Sehingga bisa kami beri sanksi juga kalau melanggar etika," katanya.
Dia mengatakan, sanksi dapat diterapkan bagi pelanggar etika, seperti tidak diperbolehkan mengikuti Pilkada hingga pembatalan pasangan calon.
"Kami sudah ada mekanismenya, dan salah satu keluhan Badan Pengawas Pemilu adalah sanksinya tidak cukup kuat efek jeranya," katanya.
Pendapat penyusunan kode etik partai politik muncul setelah Komisi Pemilihan Umum Pusat mengumumkan hasil pendaftaran pasangan calon Pilkada serentak. Ada tujuh daerah dengan pasangan calon kurang dari dua alias calon tunggal.
Ketujuh kabupaten dan kota itu adalah Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan (Jawa Timur), Kota Mataram (NTB), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), dan Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT).
Komisioner KPU, Ida Budhiati, mengatakan, pemberian sanksi bagi calon yang tidak mengajukan calon harus diatur dalam undang-undang. "Itu harus diatur dalam UU pemberian sanksi," katanya ketika ditemui di Kantor KPU Pusat.