Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013.
Penyidik Kejagung sampai sekarang tengah memeriksa Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi.
"Tidak tertutup kemungkinan memaski babak penentuan siapa tersangka," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Widyo Pramono di Jakarta, Rabu.
Dikatakan, penyidik berusaha maksimal untuk mencari duduk perkara sebenarnya yang kuat.
"Manakala jaksa menetapkan seseorang tersangka, kami kredibel, hati-hati kerja sama simultan, kita menghindari kemungkinan hal yang bersifat pro dan kontra," ucapnya.
Ia menambahkan penyidikan masih terus berlangsung dan menunggu laporan dari satgassus. "Nanti saatnya akan kita ekpos ke publik hasil penyidikannya," tukasnya.
Mengenai jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, sampai sekarang masih dalam tahap penghitungan oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kapuspenkum menjelaskan kasus yang ditangani kejagung dan KPK ini
berbeda. Kejaksaan menangani dugaan korupsi bansos
di Pemprov Sumut. Sedangkan KPK kasus suapnya, pengembangan dari OTT kemarin terhadap
hakim PTUN.
Setelah melakukan OTT terhadap hakim dan pengacara.
"Dikembangkan kasus itu yang penyidikannya sehingga Gubernur Sumut dan
istrinya jadi tersangka," ujarnya.
Gatot Pujo Nugroho sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap kepada hakim PTUN Sumut dan saat ini sudah ditahan di Rutan Cipinang.
Kejagung segera tetapkan tersangka dana bansos Sumut
5 Agustus 2015 17:02 WIB
Jaksa Muda Pidana Khusus Widyo Pramono (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015
Tags: