Enam maskapai tak penuhi syarat kepemilikan pesawat
5 Agustus 2015 15:13 WIB
Pesawat komersil Nusantara Buana Air, salah satu maskapai yang dicabut sertifikat penerbangannya karena tidak memenuhi syarat minimal kepemilikan pesawat.(FOTO ANTARA/Ampelsa)
Jakarta (ANTARA News) - Enam maskapai tidak dapat memenuhi syarat kepemilikan pesawat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yakni minimal memiliki lima dan menyewa lima pesawat.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, menyebutkan maskapai yang tidak memenuhi syarat kepemilikan pesawat yakni Asco Nusa Air, Air Maleo, Manunggal Air Service, Nusantara Buana Air, Survai Udara Penas dan Jatayu Air.
"Per 1 Agustus sudah dicabut AOC-nya (sertifikat operator penerbangan) dan dalam jangka waktu satu bulan surat izin usaha penerbangan (SIUPP) akan ikut dicabut," katanya.
Jonan menyebutkan di antara enam maskapai tersebut, terdapat dua maskapai yang juga tidak bisa memenuhi syarat kepemilikan modal, artinya memiliki ekuitas negatif, yakni Nusantara Buana Air dan Manunggal Air.
Sebelumnya, Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan Muzaffar Ismail mengatakan pemerintah telah memberikan waktu tambahan selama satu bulan hingga 31 Juli bagi maskapai untuk memenuhi syarat tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2015.
"Kita sudah kasih kesempatan satu bulan lewat PM 97 untuk melengkapi ketentuan di atas, bilamana butir yang dimaksudkan tidak dilaksanakan sampai tanggal itu, izin operasinya dicabut," katanya.
Muzaffar mengatakan pemerintah tengah menyisir seluruh maskapai untuk memastikan komitmen mereka memenuhi peraturan tersebut.
"Kalau tidak cukup komitmen dari mereka sampai 31 Juli, apa yang diharuskan lagi, dicabut kalau mau mengajukan kembali baru diizinkan," katanya.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, menyebutkan maskapai yang tidak memenuhi syarat kepemilikan pesawat yakni Asco Nusa Air, Air Maleo, Manunggal Air Service, Nusantara Buana Air, Survai Udara Penas dan Jatayu Air.
"Per 1 Agustus sudah dicabut AOC-nya (sertifikat operator penerbangan) dan dalam jangka waktu satu bulan surat izin usaha penerbangan (SIUPP) akan ikut dicabut," katanya.
Jonan menyebutkan di antara enam maskapai tersebut, terdapat dua maskapai yang juga tidak bisa memenuhi syarat kepemilikan modal, artinya memiliki ekuitas negatif, yakni Nusantara Buana Air dan Manunggal Air.
Sebelumnya, Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan Muzaffar Ismail mengatakan pemerintah telah memberikan waktu tambahan selama satu bulan hingga 31 Juli bagi maskapai untuk memenuhi syarat tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2015.
"Kita sudah kasih kesempatan satu bulan lewat PM 97 untuk melengkapi ketentuan di atas, bilamana butir yang dimaksudkan tidak dilaksanakan sampai tanggal itu, izin operasinya dicabut," katanya.
Muzaffar mengatakan pemerintah tengah menyisir seluruh maskapai untuk memastikan komitmen mereka memenuhi peraturan tersebut.
"Kalau tidak cukup komitmen dari mereka sampai 31 Juli, apa yang diharuskan lagi, dicabut kalau mau mengajukan kembali baru diizinkan," katanya.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015
Tags: