Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9/2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik yang menginstruksikan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) untuk mengkoordinasikan komunikasi publik Pemerintah kepada masyarakat.

Inpres tersebut telah ditandatangani pada 25 Juni 2015, demikian dikutip dari laman Sekretariat Kabinet yang mengunggah informasi tersebut, Selasa.

Dalam siaran pers itu disebutkan bahwa Inpres diterbitkan guna menunjang keberhasilan Kabinet Kerja, menyerap aspirasi, dan mempercepat penyampaian informasi tentang kebijakan dan program pemerintah.

Inpres No. 9 Tahun 2015 itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Gubernur dan para Bupati/Walikota.

Presiden menginstruksikan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk mengkoordinasikan perencanaan, penyiapan, dan pelaksanaan komunikasi publik terkait dengan kebijakan dan program pemerintah.

Selain itu, melakukan kajian terhadap data dan informasi yang disampaikan kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian, melakukan media monitoring dan menganalisis konten media terkait dengan kebijakan dan program pemerintah.

Menyusun narasi tunggal terkait dengan kebijakan dan program pemerintah kepada publik sesuai arahan Presiden, melaksanakan diseminasi dan edukasi terkait kebijakan dan program pemerintah melalui seluruh saluran komunikasi yang tersedia, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan komunikasi publik.

Inspres tersebut juga menyatakan, Menkominfo dapat mengundang dan mengikutsertakan Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan/atau pihak lain dalam merumuskan materi informasi yang akan dikomunikasikan kepada publik.

Sementara Presiden menginstruksikan kepada para pejabat untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka mendukung pelaksanaan komunikasi publik, yaitu menyampaikan data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika secara berkala.

Menyebarluaskan kepada publik narasi tunggal dan data pendukung lainnya yang disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait dengan kebijakan dan program pemerintah, menyampaikan setiap kebijakan dan program pemerintah secara lintas sektoral dan lintas daerah kepada publik secara cepat dan tepat.

Menyampaikan informasi melalui berbagai saluran komunikasi kepada masyarakat secara tepat, cepat, obyektif, berkualitas baik, berwawasan nasional, dan mudah dimengerti dengan kebijakan dan program pemerintah.

"Dalam hal informasi kepada masyarakat dibuat dalam bentuk iklan layanan masyarakat, harus memenuhi kriteria tertentu, antara lain, menimbulkan respon positif masyarakat dan tidak menayangkan kepentingan pribadi dan golongan," bunyi poin kedua Inpres tersebut.

Presiden menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika menyampaikan laporan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

"Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dibebankan kepada anggaran masing-masing instansi," bunyi poin kelima Inpres itu.