Jakarta (ANTARA News) - Anggota MPR dari Fraksi PKS, Al Muzzamil Yusuf, melalui Sidang Tahunan yang akan digelar 15 Agustus mendatang, masyarakat bisa mendengarkan laporan kinerja lembaga negara.

Meski demikian, Muzzamil menegaskan bahwa laporan kinerja ini bukan laporan pertanggungjawaban pada MPR. Dari laporan kinerja lembaga negara ini, rakyat bisa mengomentari dan menilai kinerja lembaga negara.

Melaui siaran pers MPR, Selasa, ia menuturkan bahwa setelah amandemen UUD, MPR tidak sebagai lembaga tertinggi negara sehingga mekanisme laporan pertanggungjawaban kepada MPR tak ada lagi.

Dalam perjalanan MPR Periode 2009-2014, bangsa ini seolah mengalami kekosongan karena banyak lembaga negara tak ada laporan kinerjanya secara resmi yang didengar dan diketahui oleh masyarakat.

MPR periode itu mendapat masukan dari pakar agar ada forum resmi yang ditujukan untuk melaporkan kinerja lembaga negara. Bertolak dari keinginan itu maka MPR mempunyai keinginan menyelenggarakan Sidang Tahunan tersebut.

Menurut Muzzamil, aturan hukum yang kuat untuk menyelenggarakan sidang tahunan ada pada Tata Tertib MPR. MPR memfasilitasi lembaga negara untuk melaporkan kinerjanya.

Sementara pakar hukum tata negara, Fitra Arsil, mengatakan bahwa aturan yang kuat dalam penyelenggaraan sidang tahunan ada pada Tata Tertib MPR.

Aturan itu diperkuat dalam UU MD3 yang mengatur soal tugas dan wewenang MPR. Menurut Fitra, kedua hal itulah yang bisa menjadi dasar hukum pelaksanaan sidang tahunan.