Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia kembali membebaskan seorang warga negara Indonesia (WNI) dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi.

Menurut keterangan pers dari Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Selasa, WNI bernama Rika Mustikawati asal Sukaresmi, Tanah Sareal, Bogor, tersebut divonis hukuman mati pada 15 Mei 2012 oleh Pengadilan Umum di Kota Bisha, Ashir, Arab Saudi, dengan dakwaan telah melakukan sihir terhadap istri majikannya yang bernama Salma.

Kementerian Luar Negeri langsung memberikan informasi kepada keluarga dan menyampaikan pemberitahuan resmi ketika Rika divonis hukuman mati.

Pada 14 November 2012, pembelaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah bersama pengacara tetap membuat Mahkamah Banding menganulir keputusan Pengadilan Umum dan meminta Pengadilan Umum menyidangkan kembali kasus tersebut dengan susunan anggota majelis hakim baru.

Setelah beberapa kali proses persidangan, Pengadilan Umum Kota Bisha akhirnya membebaskan Rika Mustikawati dari hukuman mati dan hanya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.

Pada September 2014, keputusan Pengadilan Umum tersebut ditetapkan oleh Pengadilan Banding, sehingga KJRI dan Pengacara Tetap KJRI mulai melakukan pengurusan berkas hukum pembebasan dan proses pemulangan.

"Sedianya tanggal 28 Juli 2015, Rika Mustikawati akan dipulangkan, namun masih terkendala oleh administrasi keimigrasian di Arab Saudi. KJRI akan terus berupaya, dan diharapkan dalam waktu dekat pemulangan tersebut dapat dilakukan," ungkap Dicky Yunus, Koordinator Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Jeddah.

Menurut dia, berbagai upaya telah dilakukan Perwakilan RI di Arab Saudi untuk membela dan membebaskan Rika Mustikawati. Selain dengan menunjuk pengacara setempat, Duta Besar RI di Riyadh juga telah menyampaikan surat kepada Raja Arab Saudi untuk memintakan pengampunan.

"Momentum baik yang juga telah diciptakan Menlu (Retno LP Marsudi) melalui pertemuannya dengan Raja dan Menlu Arab Saudi beberapa waktu lalu akan terus kita manfaatkan untuk mendorong percepatan penyelesaian kasus-kasus WNI kita di Arab Saudi," ujar Dicky.

"Semua pihak sudah memberikan kontribusi dalam setiap capaian seperti ini, baik Perwakilan RI, teman-teman aktivis advokasi BMI (Buruh Migran Indonesia) dan bahkan otoritas di Arab Saudi," lanjut Dicky.

Selama 2015 Pemerintah berhasil membebaskan 12 WNI dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi, sehingga total yang sudah dibebaskan di Arab Saudi sejak 2011 adalah sebanyak 68 WNI.

Sementara itu, masih ada 24 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi yang masih dalam proses hukum, antara lain 12 kasus pembunuhan, sembilan kasus perzinahan, dan tiga kasus sihir.