Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden, Jusuf Kalla, mengatakan, pemerintah belum membahas perlunya diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) agar keberadaan calon tunggal dalam Pilkada serentak tetap dapat berlangsung 9 Desember 2015.

"Belum kita bicarakan, ya tentu kami berharap daerah dengan pasangan calon tunggal ini semakin sedikit. Saya dengar (Kota) Surabaya malah ada tambahan pasangan calon, kalau sudah begitu yang lain itu mesti bisa," kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin.

Dia mengapresiasi upaya KPU yang menggelar perpanjangan masa pendaftaran bagi daerah yang belum terdapat minimal dua pasangan calon sebagai peserta pemilihan kepala daerah.

"Menurut saya bagus kalau ada perpanjangan (masa pendaftaran), artinya memberi kesempatan orang untuk berunding kembali," katanya.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, juga mengatakan belum ada pembahasan lebih lanjut di internal pemerintahan. Dia pun mempersiapkan opsi lain untuk menyelesaikan polemik pasangan calon tunggal pilkada.

"Opsi penerbitan Perppu itu belum dibahas di pemerintah. Kita juga harus mempertimbangkan hak konstitusional kendati hanya satu pasangan pun, yakni apakah dengan mempertimbangkan sistem 'bumbung kosong' seperti pilkades atau bagaimana, itu sedang dipikirkan," kata dia, ditemui di kantornya, Jakarta, Senin.

Hingga tenggat masa pendaftaran calon kepala daerah gelombang kedua, Senin sore, KPU mencatat lima daerah masih terhenti pada satu pasangan calon sebagai peserta pilkada.

Akibatnya, KPU akan menunda pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak hingga Februari 2017.

Kelima daerah itu Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (NTB), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), dan Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT).