Solo, Jawa Tengah (ANTARA News) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Jawa Tengah dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto mengeksekusi penyanderaan (gijzeling) penunggak pajak, DW. Dia dijebloskan ke penjara karena menunggak pajak.
"DW tercatat mempunyai tunggakan utang pajak sebesar Rp3.909.846.655. Penyanderaan karena DW dinilai mempunyai kemampuan untuk melunasi utang pajak, namun tidak punya itikad baik melunasi utang pajaknya," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah, Yoyok Satiotomo, di Solo, Senin.
Ia mengatakan penyanderaan DW pada Kamis (30/7) sudah memenuhi ketentuan UU Nomor 19/1997 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19/2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
Dikatakan ketentuan itu mengatur, antara lain, penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
Petugas sebelumnya telah aktif menempuh prosedur penagihan pajak kepada DW, yang kini akhirnya dijebloskan ke LP Banyumas, Jawa Tengah.