Jombang, Jawa Timur (ANTARA News) - Pengamat sekaligus muktamirin Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama, KH Abdul Fattah, menyatakan, jalan terbaik dan dapat menjadi solusi mengatasi tata tertib muktamar yang belum disepakai adalah fatwa dari rais aam Syuriah PB NU.


"Kalau ada fatwa itu, semua warga nahdliyin akan menaatinya," kata Fattah, di Jombang, Jawa Timur, Senin.


Rais aam Syuriah PB NU saat ini dijabat KH Mustofa Gus Mus Bisri. Kedudukan Syuriah PB NU ini mirip seperti badan pertimbangan dan dewan pembina dalam organisasi massa yang lain, sedangkan badan eksekutifnya adalah Tanfidziah PB NU.

Hingga Minggu malam (2/8), sidang pleno Muktamar ke-33 NU yang dipimpin Slamet E Yusuf berjalan alot. Juga ditunda akhirnya karena apembahasan Ahlul Halil Wal 'Aqdi (AHWA) dalam pasal 19 Tata Tertib Muktamar ke-33 NU itu begitu alot.

Dalam pasal itu, disebut pemilihan rais aam melalui sistem musyawarah mufakat secara terbatas atau AHWA.

Inilah yang lalu mengundang perdebatan tajam terkait penyampaian pandangan dan pendapat mengenai aplikasi sistem AHWA dalam Muktamar ke-33 NU di Jombang, Jawa Timur, kali ini.

Dampak dari peristiwa itu, pembahasan molor sehingga diambil sikap menghentikan sementara sidang pleno itu pada pukul 23.15 WIB Minggu, dan diagendakan untuk dilanjutkan pada Senin ini.

Pada sisi lain, Fattah menilai semua dinamika muktamar itu masih wajar. Dia juga mencatat ada kemajuan, di antaranya dari sisi registrasi peserta, yang bisa secara dalam jaringan menggunakan teknologi informasi.

"Itu jelas kemajuan karena SDM nahdliyin bisa menggunakan teknologi, selain tetap ada cara konvensional," katanya.