Ia mengatakan, selama sebulan terakhir ini korban pelemparan batu hingga mencapai puluhan orang.
"Bahkan, di antara penumpang yang kena batu itu luka parah bagian mata hingga terancam buta," katanya. Banyak juga yang luka bocor kepalanya, telinga berdarah, dan lain sebagainya.
Pelemparan batu itu mulai perjalanan Stasiun Catang, Pasir Manggu, Cikeusal, Walantara, Serang, Karangantu, Ciegon hingga Merak.
"Kami berharap masyarakat tidak melakukan pelemparan perjalanan KA karena bisa melukai penumpang yang tidak berdosa juga merusak kereta," katanya.
Menurut dia, saat ini warga pelempar batu itu itu tidak memiliki rasa iba atau kasihan kepada orang lain.
Sebab banyak penumpang menjadi korban pelemparan batu hingga mengalami luka bagian kepala, telinga sampai pelipis mata.
Karena itu, PT Kereta Api Indonesia akan berkoordinasi dengan kepolisian dan tokoh masyarakat untuk mencegah aksi pelemparan itu.
Pelaku diancam pasal-pasal dalam UU Nomor 23/2007 tentang Kereta Api, terutama pada pasal 180-nya.
Mereka para pelaku pelemparan itu bisa dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Suryadi, seorang penumpang mengaku dirinya menjadi korban pelemparan batu saat menuju perjalanan Stasiun Cilegon-Karangantu. Ia kini ditangani Klinik Pengobatan PT KAI Rangkasbitung karena bagian kepala mengeluarkan darah.
"Kami tidak menyangka menjadi korban pelemparan saat duduk terdengar brak dan melukai bagian kepalanya," kata Urip.