Banda Aceh (ANTARA News) - Kepolisian bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menangkap seorang mahasiswa yang diduga pedagang sekaligus penampung satwa dilindungi berupa tiga bayi orangutan.

"Tersangka pedagang satwa dilindungi ini berinisial LH, ditangkap di Langsa, Aceh," kata Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, AKBP Mirwazi, di Banda Aceh, Minggu.

AKBP Mirwazi mengatakan, tersangka LH ditangkap dalam operasi bersama tim BKSDA di Desa Pondokan Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka LH yakni tiga bayi orang utan, dua elang, satu ayam hutan, dan satu macan dahan yang sudah diawetkan.

"Kepolisian akan mengusut tuntas kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan tersangka tidak sendirian. Sebab, tersangka LH mengaku sebagai penampung dan memasarkan satwa dilindungi tersebut ke luar Aceh," kata dia.

Sementara itu, Kepala BKSDA Aceh, Genman Hasibuan, mengatakan, penangkapan pedagang dan penyitaan satwa dilindung tersebut merupakan operasi terbesar yang pernah dilakukan BKSDA bersama kepolisian sepanjang 2015.

Menyangkut kondisi bayi orangutan (Pongo pygmaeus pygmaeus), Genman mengatakan satu dari tiga di antaranya sakit karena mengalami dehidrasi. Rencananya, ketiga bayi orang utan tersebut dikirim ke Medan, untuk perawatan.

"Tiga bayi orang utan ini harus mendapat perawatan intensif. Ke tiganya segera di kirim ke Medan karena di sana ada tempat perawatan yang representatif," kata Hasibuan.