Jakarta (ANTARA Newa)) - Penyidik Polda Metro Jaya masih memeriksa intensif dua tersangka, Imam Aryanta, dan L terkait dugaan kasus korupsi dan pencucian uang waktu bongkar-muat (dwelling time), di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"(IM dan L) masih menjalani pemeriksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, di Jakarta, Minggu.

IM menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan L merupakan wanita yang berprofesi sebagai importir.

Polisi menangkap IM di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, usai kembali tugas dari Kanada dan Amerika Serikat pada Sabtu malam (1/8).

Sementara tersangka L diringkus petugas di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat pada hari yang sama.

Iqbal mengatakan Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya memiliki waktu hingga Minggu malam, guna memeriksa, serta menyimpulkan menahan IM dan L.

Selain IM dan L, penyidik kepolisian telah menetapkan tiga tersangka lain yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Partogi Pangaribuan, pekerja harian lepas di kementerian itu, berinisial M dan pengusaha importir MU.