Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya belum memutuskan menahan Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) RI non-aktif Partogi Pangaribuan yang berstatus tersangka korupsi dan pencucian uang dwelling time (bongkar muat barang) di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok.

"(Penahanan) belum nanti itu tergantung penyidik," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan di Jakarta, Jumat.

Iwan mengatakan penyidik akan menyimpulkan perlu menahan atau tidak Partogi setelah proses pemeriksaan selesai.

Iwan menuturkan polisi masih meminta keterangan Partogi sebagai saksi guna memanggil saksi lain yang terkait dengan dugaan kasus korupsi itu.

Partogi menjalani pemeriksaan mulai Kamis (30/7) sekitar pukul 10.00 WIB, selanjutnya statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

Perwira menengah kepolisian itu menambahkan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Polda Metro Jaya juga telah menggeledah rumah Partogi Pangaribuan di di Perumahan Mas Naga Jalan Gunung Gede II Nomor 594, RT09/012 Bintara, Bekasi Barat Kota Bekasi Jawa Barat.

Iwan mengungkapkan penyisiran isi rumah Partogi Pangaribuan untuk menambah alat bukti dalam berkas berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam penggeledahan itu, polisi menyita beberapa berkas sertifikat rumah, dokumen, deposito dan buku tabungan.

"Sertifikat rumah ada empat berkas," ujar Iwan.

Namun Iwan menyatakan keluarga Partogi termasuk istri dan anak tersangka cukup kooperatif dan membantu penyidik saat mencari alat bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.