Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Interpol guna mengamankan Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan, Imam Aryanta, yang telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi dwelling time (bongkar-muat) di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok.
"Kami bekerja sama dengan Interpol," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, di Jakarta, Jumat.
Langkah kerjasama Polda Metro Jaya dengan Interpol terkait keberadaan IM yang berada di Kanada dan Amerika Serikat dalam rangka tugas.
Iqbal menyatakan IM telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan non-aktif, Partogi Pangaribuan.
Serta dua tersangka lain yaitu pekerja harian lepas Kementerian Perdagangan berinisial, M, dan pengusaha importir, MU.
Iqbal memastikan Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya akan membawa IM setiba di Tanah Air, untuk diperiksa atas dugaan korupsi dan pencucian uang bongkar-muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.
Saat ini, Iqbal menuturkan Polda Metro Jaya masih fokus mendalami pada tahapan pre clearence dwelling time yang kewenangannya didominasi Kementerian Perdagangan.
Polda Metro kerjasama Interpol tahan tersangka "dwelling time"
31 Juli 2015 15:40 WIB
Logo Kementerian Perdagangan. (www.antaranews.com/grafis/Ferly)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015
Tags: