Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) memperjuangkan agar negara memberikan cuti melahirkan selama enam bulan bagi pekerja wanita dari sebelumnya tiga bulan.
"AIMI akan terus memperjuangkan cuti melahirkan selama 6 bulan atau lebih dan dukungan yang layak, karena hal ini sangat penting untuk melindungi perempuan dan bayi," kata Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Pusat Mia Sutanto, di Jakarta, Kamis.
Menurut Mia, cuti melahirkan selama enam bulan atau lebih diperlukan agar ibu dapat menyusui secara eksklusif selama 6 bulan pertama, dan melanjutkan menyusui selama 2 tahun atau lebih.
Ia mengatakan, hasil akhir yang diharapkan adalah ibu dan keluarga sejahtera serta bayi Indonesia, yang notabene generasi muda penerus bangsa mendapatkan nutrisi terbaik dan dapat tumbuh berkembang dengan baik, sehingga dapat memajukan bangsa.
Meskipun, Mia menyadari perjalanan untuk memperjuangkan cuti melahirkan selama enam bulan ini tidak mudah.
"Tentunya, akan lebih baik dan ideal lagi apabila Pemerintah dapat membertimbangkan untuk memberikan cuti melahirkan selama 6 bulan lamanya, walaupun tentunya hal ini harus disetujui oleh berbagai stakeholder di Indonesia," ujar Mia.
"Sulitnya adalah pertimbangan cost benefit dari suatu perusahaan, perlu kajian mendalam dengan kondisi Indonesia. Ini perjalanan panjang tetapi saya optimistis suatu hari bisa tercapai," tambahnya.
Keyakinan Mia bukan tidak berdasar, sebagai contoh Vietnam yang profil negaranya tidak berbeda jauh dengan Indonesia telah menerapkan aturan tersebut.
"Vietnam sudah menjalankan kebijakan cuti melahirkan selama enam bulan bagi pekerja wanitanya selama dua tahun ini," ungkap Wakil Ketua AIMI Pusat Nia Umar.
Ia menuturkan apabila masa produksi perempuan dimulai pada usia 25 tahun sampai 55 tahun, atau 30 tahun masa produksi, maka pekerja perempuan hanya mengambil satu tahun cuti melahirkan dari total masa produksi apabila diasumsikan mereka hanya memiliki dua orang anak.
"Hanya satu tahun dari total 30 tahun masa produksi pekerja wanita. Tetapi kami sadar ini program jangka panjang, ada langkah-langkah yang harus kami kerjakan seperti studi yang komprehensif, basis riset yang kuat, serta advokasi ke beberapa pihak," jelas Nia.
Di Indonesia, salah satu contoh perusahaan yang telah menerapkan cuti melahirkan selama 6 bulan dan gaji tetap dibayar penuh adalah Opal Communication.
Kokok Herdhianto Dirgantoro - CEO Opal Communication mengungkapkan ide tersebut awalnya didasari pada pengalaman istrinya yang pada saat hamil, tidak mendapatkan cuti yang cukup. Sehingga ia berjanji akan berlaku adil pada karyawati jika sudah memiliki usaha sendiri.
"Selain alasan keadilan bagi pekerja, saya ingin turut menciptakan generasi emas Indonesia, karena anak-anak karyawati saya mendapatkan Air Susu Ibu (ASI) eksklusif," ujar Kokok.
AIMI perjuangkan cuti melahirkan selama enam bulan
30 Juli 2015 23:05 WIB
Ilustrasi Ibu menyusui (pregnancy.about.com)
Pewarta: Monalisa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: