Ahok tiba di Bareskrim penuhi panggilan pemeriksaan
29 Juli 2015 11:31 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/7). Ahok menjalani pemeriksaan selama lima jam sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) dalam APBD Perubahan 2014 DKI Jakarta dengan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS Alex Usman. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama atau Ahok tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta pada 2014.
"Saya datang untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus Saudara Alex Usman dengan UPS-nya," kata Ahok di Mabes Polri, Jakarta.
Menurut dia, keterangannya selaku Gubernur DKI Jakarta diperlukan penyidik guna melengkapi berkas perkara tersangka Alex.
"Kalau berkas mau (diserahkan) ke pengadilan, mesti ditambah data-data dan bahan-bahan dengan minta keterangan orang yang paham masalah ini. Salah satu yang dianggap bisa menjelaskan banyak bahan adalah saya selaku gubernur. Makanya saya datang supaya kasus ini segera dibawa ke pengadilan," ujarnya.
Ahok dan staf pribadinya tiba di Mabes Polri pada pukul 10.25 WIB. Usai memberikan komentar pada awak media, Ahok pun langsung masuk ke Gedung Bareskrim.
Sebelumnya penyidik Mabes Polri telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS.
Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Dalam kasus bernilai proyek Rp245 miliar itu, Alex berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar, sementara Zaenal sebagai PPK pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakpus.
"Saya datang untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus Saudara Alex Usman dengan UPS-nya," kata Ahok di Mabes Polri, Jakarta.
Menurut dia, keterangannya selaku Gubernur DKI Jakarta diperlukan penyidik guna melengkapi berkas perkara tersangka Alex.
"Kalau berkas mau (diserahkan) ke pengadilan, mesti ditambah data-data dan bahan-bahan dengan minta keterangan orang yang paham masalah ini. Salah satu yang dianggap bisa menjelaskan banyak bahan adalah saya selaku gubernur. Makanya saya datang supaya kasus ini segera dibawa ke pengadilan," ujarnya.
Ahok dan staf pribadinya tiba di Mabes Polri pada pukul 10.25 WIB. Usai memberikan komentar pada awak media, Ahok pun langsung masuk ke Gedung Bareskrim.
Sebelumnya penyidik Mabes Polri telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS.
Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Dalam kasus bernilai proyek Rp245 miliar itu, Alex berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar, sementara Zaenal sebagai PPK pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakpus.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015
Tags: