Jakarta (ANTARA News) - Petugas Badan Reserse Kriminal Polri pada Senin memeriksa Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan anggota komisi itu, Taufiqurrohman Syahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh hakim Sarpin Rizaldi.

"Kami memenuhi panggilan lembaga negara. Kepolisian kan lembaga negara, jadi kami harus saling menghormati," kata Taufiqurrohman Syahuri di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin.

"Ini sangat terkait dengan tugas kelembagaan. Saya prihatin, suatu saat orang di lembaga menjalankan tugas, misal anggota DPR. Dia marah-marah ke bupati karena tidak menjalankan tugas dengan baik, lalu bupatinya sakit hati, lalu melapor ke Bareskrim," ujarnya.

Pada Jumat (10/7), Bareskrim Polri menyatakan menetapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi beberapa waktu lalu.

Sarpin melaporkan dua pejabat KY, yang mengkritik putusannya dalam perkara praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, pada 18 Maret 2015 karena menganggap pernyataan mereka di media massa telah mencemarkan nama baiknya.

Sebelum menyampaikan laporan ke polisi, kuasa hukum Sarpin telah melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif tentang dia bersedia meminta maaf.