Velove Vexia jelaskan kondisi kesehatan OC Kaligis
27 Juli 2015 11:58 WIB
Pesinetron Velove Vexia (kedua kiri) mendatangi Gedung KPK di Jakarta, Senin (27/7). Kedatangan Velove tersebut bertujuan untuk meminta ijin menjenguk ayahnya, pengacara OC Kaligis yang ditahan di Rutan Guntur KPK akibat tersandung kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan, Sumatera Utara. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta (ANTARA News) - Artis Velove Vexia menjelaskan kondisi kesehatan ayahnya, pengacara Otto Cornelis Kaligis, saat berada di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Detasemen Polisi Militer Guntur Kodam Jaya.
"Papa kan ada jantung, ada diabetes, ada juga maag akut, ya banyaklah penyakitnya. Usia papa kan udah uzur udah perlu banyak asupan vitamin," kata Velove saat datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin.
Hari ini adalah kali kedua Velove dapat menemui OC Kaligis sejak Kaligis ditahan 14 Juli lalu.
Pada Jumat (24/7), melalui pengacaranya Afrian Bondjol, OC Kaligis menyatakan tidak bersedia menjalani pemeriksaan sebagai saksi karena mengaku sakit. Setelah melakukan pemeriksaan, dokter KPK merujuk dia ke dokter spesialis syaraf.
"Kemarin itu kan sempat naik tensinya," tambah Velove, yang mengenakan kaus tanpa lengan warna kuning dan rok hitam selutut.
"Jadi ternyata list yang masuk belum semuanya di-approve KPK, cuma ada beberapa, cuma ada beberapa keluarga, masih banyak adik-adik dan kakaknya papa, dan juga tante-tante aku yang lain juga belum boleh ketemu, gak tahu katanya masih dalam proses," ungkap Velove, yang datang bersama dua rekannya.
Velove mengaku tidak banyak bicara mengenai persoalan kasus kepada ayahnya.
"Yang disampaikan itu papa ngejelasin ke aku dan mungkin pernah ngomong juga ke media kalau papa itu bukan rampok uang negara, gak pernah nyuap hakim. Itu sih yang diulang-ulangi lagi ke kita," tambah Velove.
"Pokoknya minta dukungan aja pada semuanya, media untuk doain papa semoga sehat di dalam, walau dokter pribadi ada beberapa, cuma kita dari keluarga gak bisa langsung kasih dokter yang kita mau," jelas Velove.
KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka penerima suap terdiri atas Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY).
Sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya yang bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.
Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan di PTUN Medan pada 9 Juli 2015. Saat operasi itu aparat KPK mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan lima ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.
Kaligis ditangkap di Hotel Borobudur pada 14 Juli 2015 dan langsung ditahan pada hari yang sama.
Tindak pidana korupsi itu terkait dengan gugatan ke PTUN Medan yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya surat perintah penyelidikan dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.
Terhadap surat perintah penyelidikan tersebut, pemerintah provinsi Sumatera Utara pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan.
Pemerintah provinsi menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Dalam putusannya pada 7 Juli 2015, hakim Tripeni dan rekannya menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewewenangan.
"Papa kan ada jantung, ada diabetes, ada juga maag akut, ya banyaklah penyakitnya. Usia papa kan udah uzur udah perlu banyak asupan vitamin," kata Velove saat datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin.
Hari ini adalah kali kedua Velove dapat menemui OC Kaligis sejak Kaligis ditahan 14 Juli lalu.
Pada Jumat (24/7), melalui pengacaranya Afrian Bondjol, OC Kaligis menyatakan tidak bersedia menjalani pemeriksaan sebagai saksi karena mengaku sakit. Setelah melakukan pemeriksaan, dokter KPK merujuk dia ke dokter spesialis syaraf.
"Kemarin itu kan sempat naik tensinya," tambah Velove, yang mengenakan kaus tanpa lengan warna kuning dan rok hitam selutut.
"Jadi ternyata list yang masuk belum semuanya di-approve KPK, cuma ada beberapa, cuma ada beberapa keluarga, masih banyak adik-adik dan kakaknya papa, dan juga tante-tante aku yang lain juga belum boleh ketemu, gak tahu katanya masih dalam proses," ungkap Velove, yang datang bersama dua rekannya.
Velove mengaku tidak banyak bicara mengenai persoalan kasus kepada ayahnya.
"Yang disampaikan itu papa ngejelasin ke aku dan mungkin pernah ngomong juga ke media kalau papa itu bukan rampok uang negara, gak pernah nyuap hakim. Itu sih yang diulang-ulangi lagi ke kita," tambah Velove.
"Pokoknya minta dukungan aja pada semuanya, media untuk doain papa semoga sehat di dalam, walau dokter pribadi ada beberapa, cuma kita dari keluarga gak bisa langsung kasih dokter yang kita mau," jelas Velove.
KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka penerima suap terdiri atas Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY).
Sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya yang bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.
Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan di PTUN Medan pada 9 Juli 2015. Saat operasi itu aparat KPK mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan lima ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.
Kaligis ditangkap di Hotel Borobudur pada 14 Juli 2015 dan langsung ditahan pada hari yang sama.
Tindak pidana korupsi itu terkait dengan gugatan ke PTUN Medan yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya surat perintah penyelidikan dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.
Terhadap surat perintah penyelidikan tersebut, pemerintah provinsi Sumatera Utara pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan.
Pemerintah provinsi menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Dalam putusannya pada 7 Juli 2015, hakim Tripeni dan rekannya menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewewenangan.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015
Tags: